PATI, Harianmuria.com – Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria telah menertibkan tiga tambang ilegal di Kabupaten Pati selama tahun 2024 lalu. Tiga tambang tersebut terbukti melakukan pengerukan bebatuan karst di Pegunungan Kendeng, tepatnya di Desa Slungkep, Kecamatan Sukolilo, tanpa mengantongi izin.
Kepala ESDM Wilayah Kendeng Muria Dwi Suryono mengatakan, tiga tambang ilegal yang ditertibkan memiliki luas eksplorasi masing-masing setidaknya setengah hektare. Bebatuan tambang yang dihasilkan dijadikan sebagai bahan urukan.
“Di akhir tahun itu kami menertibkan tiga tempat (tambang ilegal) dengan Satpol-PP dan PTSP, atas dasar laporan warga. Kalau sepengetahuan kami ya untuk bahan urukan, proyek lah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).
Saat melakukan penertiban, Dwi Suryono mengaku pihaknya sering kucing-kucingan dengan pemilik tambang ilegal. Biasanya, aktivitas penambangan yang dilakukan berpindah-pindah tempat sehingga menyulitkan petugas yang hendak menertibkan.
Ia menambahkan, keberadaan tambang ilegal di Kabupaten Pati saat ini belum diketahui jumlah pastinya. “Kadang berhenti, kadang jalan, sifatnya tidak menetap. Kami sidak, kami datangi dengan Forkopimda berhenti, terus ada satu lagi yang jalan. Nah, kami kan tidak bisa memantau setiap hari. Kalau sekarang jumlah tidak update,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk tambang di Kabupaten Pati yang saat ini telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) tersebar di delapan lokasi. Tambang-tambang tersebut antara lain berada di Kecamatan Sukolilo, Kayen, Tlogowungu, Jaken, dan Gembong.
(SETYO NUGROHO – Harianmuria.com)









