SEMARANG, Harianmuria.com – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, memastikan masyarakat mendapatkan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Selain pembebasan dan pengurangan pajak, Pemkot Semarang juga memperpanjang batas waktu pembayaran PBB dari semula 31 Agustus menjadi 30 September 2025.
Kebijakan ini berlaku sejak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB terbit pada Maret 2025. Menurut Agustina, langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat di tengah tantangan ekonomi.
“Kebijakan ini wujud nyata komitmen Pemkot Semarang untuk berpihak kepada masyarakat kecil, sekaligus merespons tantangan ekonomi warga,” ujar Agustina, Jumat, 15 Agustus 2025.
Realisasi PBB dan Perpanjangan Jatuh Tempo
Hingga 14 Agustus 2025, realisasi penerimaan PBB mencapai 71,78 persen dari target Rp704,6 miliar. Agustina mengapresiasi warga yang taat membayar pajak sehingga mendukung kemandirian keuangan daerah.
Melihat tingginya animo masyarakat, Pemkot Semarang memutuskan memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB dari 31 Agustus menjadi 30 September 2025.
“Saya bersyukur warga Semarang guyub membayar pajak. Karena banyak yang meminta tambahan waktu, jatuh tempo kami perpanjang,” jelasnya.
Kebijakan Keringanan Pajak untuk Warga
Pemkot Semarang juga memberikan berbagai keringanan, di antaranya:
- Pembebasan PBB untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp250 juta.
- Keringanan PBB bagi warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Keringanan PBB untuk veteran, pejuang kemerdekaan, bangunan cagar budaya, dan sekolah swasta.
Agustina menegaskan, kebijakan ini bertujuan mewujudkan keadilan sosial dalam perpajakan dengan memastikan pajak lebih tepat sasaran.
“Saya percaya kebijakan ini dapat membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan,” pungkasnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki









