Rabu, Januari 7, 2026
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Wali Kota Semarang Beri Keringanan PBB, Jatuh Tempo Diperpanjang Hingga 30 September

Wali Kota Semarang Beri Keringanan PBB, Jatuh Tempo Diperpanjang Hingga 30 September

Basuki by Basuki
15 Agustus 2025 22:33
in News, Semarang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Wali Kota Semarang beri keringanan PBB 2025 dan perpanjang jatuh tempo hingga 30 September.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti. (Lingkar Network/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, memastikan masyarakat mendapatkan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Selain pembebasan dan pengurangan pajak, Pemkot Semarang juga memperpanjang batas waktu pembayaran PBB dari semula 31 Agustus menjadi 30 September 2025.

Kebijakan ini berlaku sejak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB terbit pada Maret 2025. Menurut Agustina, langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat di tengah tantangan ekonomi.

“Kebijakan ini wujud nyata komitmen Pemkot Semarang untuk berpihak kepada masyarakat kecil, sekaligus merespons tantangan ekonomi warga,” ujar Agustina, Jumat, 15 Agustus 2025.

Realisasi PBB dan Perpanjangan Jatuh Tempo

Hingga 14 Agustus 2025, realisasi penerimaan PBB mencapai 71,78 persen dari target Rp704,6 miliar. Agustina mengapresiasi warga yang taat membayar pajak sehingga mendukung kemandirian keuangan daerah.

Baca Juga:  172 Barang Penumpang Kereta Tertinggal di Area KAI Daop 4 selama Nataru

Melihat tingginya animo masyarakat, Pemkot Semarang memutuskan memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB dari 31 Agustus menjadi 30 September 2025.

“Saya bersyukur warga Semarang guyub membayar pajak. Karena banyak yang meminta tambahan waktu, jatuh tempo kami perpanjang,” jelasnya.

Kebijakan Keringanan Pajak untuk Warga

Pemkot Semarang juga memberikan berbagai keringanan, di antaranya:

  • Pembebasan PBB untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp250 juta.
  • Keringanan PBB bagi warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Keringanan PBB untuk veteran, pejuang kemerdekaan, bangunan cagar budaya, dan sekolah swasta.

Agustina menegaskan, kebijakan ini bertujuan mewujudkan keadilan sosial dalam perpajakan dengan memastikan pajak lebih tepat sasaran.

Baca Juga:  Eks Direktur Bank DKI Bantah Korupsi Kredit Sritex Rp180 Miliar, Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

“Saya percaya kebijakan ini dapat membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan,” pungkasnya.

Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Agustina WilujengBerita SemarangInfo Semarangkeringanan PBBpajak daerah SemarangPBB Semarang 2025perpanjangan jatuh tempo PBBsemarang hari iniWali Kota Semarang

Related Posts

Dinkes Kota Semarang menargetkan 1,5 juta warga mengikuti Cek Kesehatan Gratis 2026 guna mencapai cakupan 80 persen sesuai arahan Kementerian Kesehatan.
Semarang

Dinkes Kota Semarang Kejar Target 1,5 Juta Warga Ikuti Cek Kesehatan Gratis 2026

7 Januari 2026
Gudang mebel PT Pijar Sukma di Tahunan Jepara terbakar pada Selasa sore (6/1/2026), kerugian material ditaksir mencapai Rp20 miliar.
Jepara

Gudang Mebel PT Pijar Sukma Jepara Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp20 Miliar

7 Januari 2026
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengapresiasi 7 tahun eksistensi Pasar Kaget Tugu Tani Desa Sendangdawung yang mampu bertahan dan mendukung ekonomi warga.
Kendal

7 Tahun Bertahan, Bupati Kendal Puji Eksistensi Pasar Kaget Tugu Tani

7 Januari 2026
Kunjungan wisata Rembang 2025 tembus 2,8 juta wisatawan dan konsisten masuk 10 besar Jawa Tengah.
Rembang

Kunjungan Wisata Rembang 2025 Tembus 2,8 Juta, Masuk 10 Besar Jawa Tengah

6 Januari 2026
Load More
Next Post
Bonus dan tantiem adalah bentuk insentif finansial di luar gaji pokok, perbedaan utamanya terletak pada target penerima dan sumber dananya.

Perbedaan Tantiem dan Bonus: Penerima, Dasar Perhitungan, hingga Tujuan Pemberian

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Alamat Kantor
  • Hubungi Kami

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS