KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus resmi membebastugaskan sementara Kepala Dinas Perdagangan dari jabatannya. Langkah ini diambil menyusul pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kudus atas dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno, mengonfirmasi hal tersebut pada Kamis malam, 28 Agustus 2025. Ia menjelaskan bahwa pembebastugasan bersifat sementara dan ditujukan untuk memperlancar proses pemeriksaan internal.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal Inspektorat, memang ada dugaan pelanggaran disiplin. Maka dari itu, pejabat yang bersangkutan dibebastugaskan agar pemeriksaan berjalan lebih lancar,” jelas Putut.
Diduga Terkait Administrasi Keuangan
Meskipun belum merinci pelanggaran secara spesifik, ia mengindikasikan bahwa dugaan mengarah pada masalah tata kelola administrasi keuangan.
“Untuk detailnya belum bisa kami sampaikan, tapi sorotannya memang pada aspek administrasi keuangan,” tambahnya.
Plh Dinas Perdagangan Sudah Ditunjuk
Untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan, Pemkab Kudus telah menunjuk Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perdagangan.
“Tidak ada kekosongan jabatan. Bu Djati kami tunjuk agar layanan publik tetap berjalan optimal,” tegas Putut.
Ia juga menekankan bahwa penonaktifan ini tidak bersifat permanen. Segala keputusan akan menunggu hasil pemeriksaan final dari Inspektorat.
“Jika nanti terbukti melanggar aturan, tentu akan ada sanksi atau tindak lanjut sesuai ketentuan kepegawaian,” pungkasnya.
Inspektorat Masih Lakukan Pendalaman
Inspektur Daerah Kudus, Eko Djumartono, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perdagangan.
“Benar, masih dalam proses. Untuk detailnya belum bisa kami sampaikan sekarang karena masih pendalaman,” ujar Eko singkat.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










