PATI, Harianmuria.com – Pemilik warung ilegal di sepanjang seberang SPBU Margorejo, Pati kembali dilayangkan Surat Peringatan (SP) 3 (tiga) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang bersama dengan Satpol PP setempat.
“Awalnya ada 26 warung, sampai hari ini sudah ada 7 yang membongkar secara mandiri. Maka kita SP 3 yang kita berikan hari ini, dengan batas waktu yang akan berakhir di tanggal 8 Juni nanti,” ungkap Tubayanu, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jateng saat pemberian SP 3 pada Senin (5/6).
Ia menyebut jika kondisi bangunan masih berdiri sampai waktu yang ditentukan, maka akan dilakukan pembersihan dan perataan tanah.
“Ada yang bercerita, mereka kesulitan dengan tenaga bongkar dan seterusnya. Akhirnya meminta tambahan waktu pada tanggal 11. Kita kabulkan, jadi harapannya di tanggal 11 Juni sudah terbongkar semua,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono menjelaskan jika pihaknya juga akan ikut serta menindak tegas keberadaan warung ilegal tersebut.
Meskipun kesepakatan pemberlakuan SP 3 ditetapkan pada 8 Juni 2023, namun pemilik warung ilegal tetap diberi kelonggaran hingga 11 Juni 2023. Sehingga penindakan akan dilakukan pada hari berikutnya pada warung yang belum dibongkar.
“Kita toleransi lagi sampai tanggal 11 Juni, Jadi apabila sampai tanggal 11 masih belum dibongkar, maka tanggal 12 akan kami tertibkan,” tegasnya.
Giyono menyebut, langkah ini sebagai bentuk mendukung program Pj Bupati dalam menertibkan warung-warung yang dicurigai melakukan praktik prostitusi.
“Jadi kondisinya kurang 19 yang masih belum dibongkar. Data kita ada yang beroperasi ada yang tidak. Ada keterangan dari salah satu pemilik warung, karena sudah mau dibongkar, mereka mengaku sudah mulai sepi pelanggan,” tandasnya. (Lingkar Network | Khairul Mishbah – Harianmuria.com)