PATI, Harianmuria.com – Selama bulan Ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menertibkan pengoperasian usaha karaoke. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Menindak lanjuti penindakan tersebut, Pemkab Pati mengeluarkan surat imbauan dengan nomor 556.1/611 yang telah ditandatangani Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro dengan dua poin.
Surat imbauan berisi imbauan dalam rangka menghormati dan menjaga toleransi terhadap umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Poin pertama disebutkan agar pengusaha pariwisata se-Kabupaten Pati tidak mengoperasikan atau membuka usaha karaoke selama Ramadan. Hal ini sesuai dengan Pasal 29 ayat 3 Perda Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
“Maka selama Bulan Ramadan penyelenggaraan usaha karaoke dilarang operasional,” tulis dalam surat tersebut yang dilansir pada Rabu, 22 Maret 2023.
Sedangkan pada poin kedua, Badan Usaha atau pun perseorangan tidak diperbolehkan untuk mengadakan hiburan atau pertunjukan hingga 7 hari sesudah Hari Raya Idul Fitri. Hal ini berdasarkan Pasal 76 Perda Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
“Setiap Badan Usaha dan perseorangan dilarang menyelenggarakan hiburan atau kesenian atau pertunjukan/peragaan/ pagelaran seni dan budaya untuk kepentingan umum, baik dalam gedung maupun luar gedung, 7 hari sebelum dan 7 hari sesudah Hari Raya Idul Fitri. Dikecualikan organ tunggal lesehan, wayang kulit, ketoprak, dan seni budaya tradisional lainnya,” tulis dalam surat tersebut. (Lingkar Network | Harianmuria.com)