BLORA, Harianmuria.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Blora ikut berpartisipasi dalam Kampanye Mandatory Halal yang dilaksanakan serentak pada Sabtu (18/3) di 1000 titik lokasi keramaian di seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan ini, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Blora telah menetapkan dua titik lokasi kampanye, yakni di Pasar Jepon dan Pasar Induk Sido Makmur.
Sertifikasi halal sendiri termasuk dari program prioritas Kemenag RI, yang mana pada 17 Oktober 2024 semua produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, diharuskan sudah bersertifikat halal.
“BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama menggaungkan Sertifikasi Halal dimana seseuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” kata Kasubbag TU Mustaqim menyampaikan dukungannya saat rapat persiapan Mendatory Halal, Selasa (14/3).
Melalui Kampanye Mandatory Sertifikasi Halal 2024 pula, diharapkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dapat disosialisasikan dan semakin mempercepat sertifikasi halal. Menurut Penyelenggara Zakat dan Wakaf sekaligus Ketua Tim Satgas Halal Kabupaten Blora, Siti Nur’aini, Kampanye Mandatory Halal akan dilaksanakan serentak se-Indonesia dan berlangsung pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Pihaknya pun meminta dukungan serta kekompakan para Penyuluh dan Satgas Halal Kabupaten Blora untuk memaksimalkan Kampanye Mandatory Halal.
“Kami mengajak tim satgas halal ada Pendamping PPH, serta mengajak jajaran pejabat di Kantor Kemenag Blora Bapak Ibu Kasi untuk turut mensukseskan program prioritas Kementerian Agama ini,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan dua mekanisme, yaitu sertifikasi halal self-declare dan sertifikasi halal reguler.
Terkhusus sertifikasi halal melalui mekanisme self-declare diperuntukan bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), proses produk halalnya dilakukan secara sederhana dan tidak dikenakan biaya dalam proses sertifikasinya alias gratis. (Lingkar Network | Harianmuria.com)