JEPARA, Harianmuria.com – Dua penjual serbuk petasan ditangkap Polres Jepara. Kedua pelaku berhasil diringkus dalam waktu dan tempat yang berbeda.
Tersangka AA (22) warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, dibekuk di area Pasar Kalinyamatan pada Minggu malam (26/3) sekira pukul 19.30 WIB. Sehari kemudian pada Senin (27/3), tersangka MKS warga Desa Batukali, Kecamatan Kalinyamatan, juga ikut diringkus.
Kapolres Jepara AKBP Warsono menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan polisi, terungkap mereka menjual bahan petasan melalu media sosial Facebook. Pelaku menjual serbuk petasan dalam bentuk dua kemasan, yakni Rp 25 ribu per ons dan Rp 240 ribu per kilogram.
“Alasan mereka menjual benda berbahaya ini karena dilatarbelakangi ekonomi. Pelaku ingin mencari untung dari berjualan bahan petasan,” ungkap AKBP Warsono.
Polres Jepara mengamankan barang bukti 12 kemasan plastik kecil berisi serbuk petasan 1,2 kilogram, 6 sumbu petasan dengan panjang 50 centimeter, 1 handphone, dan 1 sepeda motor vario dari tersangka AA.
Sementara tersangka MKS, Polres Jepara barang bukti 15 kg serbuk petasan yang sudah dikemas dalam plastik, handphone, dan sepeda motor scoopy.
Pihaknya pun mengungkapkan, kedua pelaku dapat dikenai hukuman berat atas tindakannya tersebut.
“Mereka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” tegasnya.
Ia juga berpesan kepada masyarakat agar tidak ikut menjual, membeli, bahkan menggunakan benda berbahaya itu.
“Berbahaya bagi nyawa orang,” tandasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)