Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Jualan Serbuk Petasan di Facebook, 2 Warga Jepara Diringkus Polisi

Sekar Sari by Sekar Sari
29 Maret 2023
in News, Umum
0 0
KONFERENSI PERS: Kapolres Jepara AKBP Warsono (tengah) saat menunjukkan barang bukti serbuk bahan petasan yang diamankan. (Tomi/Harianmuria.com)

KONFERENSI PERS: Kapolres Jepara AKBP Warsono (tengah) saat menunjukkan barang bukti serbuk bahan petasan yang diamankan. (Tomi/Harianmuria.com)

701
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

JEPARA, Harianmuria.com – Dua penjual serbuk petasan ditangkap Polres Jepara. Kedua pelaku berhasil diringkus dalam waktu dan tempat yang berbeda.

Tersangka AA (22) warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, dibekuk di area Pasar Kalinyamatan pada Minggu malam (26/3) sekira pukul 19.30 WIB. Sehari kemudian pada Senin (27/3), tersangka MKS warga Desa Batukali, Kecamatan Kalinyamatan, juga ikut diringkus.

Kapolres Jepara AKBP Warsono menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan polisi, terungkap mereka menjual bahan petasan melalu media sosial Facebook. Pelaku menjual serbuk petasan dalam bentuk dua kemasan, yakni Rp 25 ribu per ons dan Rp 240 ribu per kilogram.

“Alasan mereka menjual benda berbahaya ini karena dilatarbelakangi ekonomi. Pelaku ingin mencari untung dari berjualan bahan petasan,” ungkap AKBP Warsono.

Polres Jepara mengamankan barang bukti 12 kemasan plastik kecil berisi serbuk petasan 1,2 kilogram, 6 sumbu petasan dengan panjang 50 centimeter, 1 handphone, dan 1 sepeda motor vario dari tersangka AA.

Sementara tersangka MKS, Polres Jepara barang bukti 15 kg serbuk petasan yang sudah dikemas dalam plastik, handphone, dan sepeda motor scoopy.

Pihaknya pun mengungkapkan, kedua pelaku dapat dikenai hukuman berat atas tindakannya tersebut.

“Mereka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” tegasnya.

Ia juga berpesan kepada masyarakat agar tidak ikut menjual, membeli, bahkan menggunakan benda berbahaya itu.

“Berbahaya bagi nyawa orang,” tandasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info JeparajeparaPetasanPolres JeparaSerbuk Petasan

Related Posts

Susunan Pengurus Pusat JMSI 2025–2030 Resmi Ditetapkan, Ini Daftarnya
Nasional

Susunan Pengurus Pusat JMSI 2025–2030 Resmi Ditetapkan, Ini Daftarnya

1 Juli 2025
Libur Sekolah, Gus Hajar Ajak Masyarakat Nikmati Wisata Lokal Jepara
News

Libur Sekolah, Gus Hajar Ajak Masyarakat Nikmati Wisata Lokal Jepara

1 Juli 2025
Blora Makin Terang, 536 Titik Lampu Jalan Terpasang untuk Keamanan Malam Hari
News

Blora Makin Terang, 536 Titik Lampu Jalan Terpasang untuk Keamanan Malam Hari

1 Juli 2025
Taman PKK Blora Disulap Jadi Agro Eduwisata, Panen Ikan Patin dan Sayuran
News

Taman PKK Blora Disulap Jadi Agro Eduwisata, Panen Ikan Patin dan Sayuran

1 Juli 2025
Load More
Next Post
DPRD Pati Endah Sri Wahyuningati. (Arif/Harianmuria.com)

DPRD Pati Endah Sri Wahyuningati Tanggapi Larangan Buka Puasa Bersama bagi Pejabat

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS