JEPARA, Harianmuria.com – Anggota Komisi D DPRD Jepara, Haizul Ma’arif, mengingatkan pentingnya kesadaran lembaga pendidikan untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ia menegaskan bahwa izin tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan santri dan siswa.
“Kewajiban memiliki PBG tidak hanya untuk investor, tetapi juga bagi pesantren, sekolah, dan yayasan pendidikan yang memiliki bangunan permanen,” ujar Haizul yang akrab disapa Gus Haiz.
Bangunan Pendidikan Wajib Punya Izin PBG
Gus Haiz merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Persetujuan Bangunan Gedung, yang mewajibkan setiap bangunan pendidikan memiliki izin PBG.
“Dengan PBG, kualitas bangunan bisa dipastikan sesuai standar teknis yang ditetapkan pemerintah. Ini soal keselamatan, bukan hanya soal perizinan,” tegasnya.
Ia menyinggung insiden robohnya bangunan pondok pesantren beberapa waktu lalu sebagai peringatan bahwa aspek keamanan bangunan tidak bisa diabaikan.
Gus Haiz juga mendorong agar pemerintah daerah aktif melakukan edukasi dan pendampingan kepada pengelola lembaga pendidikan dalam proses pengurusan PBG.
“Pemerintah harus hadir membantu agar proses ini tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar, dan lingkungan belajar tetap aman dan sesuai aturan,” tambahnya.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi, DPRD Jepara berkomitmen memastikan semua bangunan pendidikan di wilayah tersebut tidak hanya legal secara administrasi, tetapi juga aman dan layak digunakan.
Jurnalis: Basuki









