Rabu, Januari 7, 2026
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Edy Wuryanto Tegaskan Perusahaan Wajib Penuhi Upah Layak dan Jaminan Sosial Pekerja

Edy Wuryanto Tegaskan Perusahaan Wajib Penuhi Upah Layak dan Jaminan Sosial Pekerja

Basuki by Basuki
23 Oktober 2025 17:36
in News, Blora, Seputar Jateng, Umum
0 0
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan perusahaan wajib membayar upah sesuai UMK dan memenuhi jaminan sosial pekerja.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, saat kunjungan kerja di Kabupaten Blora. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan pentingnya pemenuhan hak tenaga kerja sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka terhadap perusahaan.

Upah Sesuai UMK dan Jaminan Sosial

Menurut Edy, hubungan industrial yang sehat harus dibangun di atas prinsip keadilan antara pemberi kerja dan pekerja.

“Pemberi kerja wajib memberikan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, jaminan sosial juga merupakan hal yang mutlak,” ujarnya, Kamis, 23 Oktober 2025.

Edy menekankan bahwa perusahaan memiliki kewajiban memenuhi berbagai bentuk jaminan sosial tenaga kerja, seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Bila semua hak itu terpenuhi, kesejahteraan pekerja akan lebih terjamin,” tegasnya.

Baca Juga:  Pastikan Program Digitalisasi Optimal, Wamendikdasmen Tinjau Sekolah Penerima IFP di Blora

Perhatikan Struktur dan Skala Upah

Selain menyoroti pemenuhan UMK, Edy juga mengingatkan perusahaan agar memperhatikan struktur dan skala upah sesuai masa kerja dan jenjang karier.

Ia mencontohkan praktik di negara lain yang memberikan perhatian lebih pada peningkatan kesejahteraan berdasarkan pengalaman kerja.

“Kenaikan jenjang karier berdasarkan masa kerja harus diperhatikan hingga pekerja memasuki masa tua. Sayangnya, rata-rata perusahaan kita masih lemah dalam hal ini,” ujarnya.

Edy menegaskan bahwa kewajiban pemenuhan hak pekerja tidak hanya berlaku bagi perusahaan swasta, tetapi juga semua unit usaha termasuk BUMD hingga BUMDes.

Dorong Blora Rancang Kawasan Industri

Sementara itu, Edy juga menyarankan pemerintah daerah agar mulai merancang Kawasan Industri atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Baca Juga:  Tanah Ambles di Buluroto Blora Makin Parah, Pemdes Siapkan Lahan Relokasi Warga

“Blora selain sebagai kota pertanian dan peternakan, harus mulai membidik diri sebagai kota industri,” ujarnya.

Menurut Edy, keberadaan kawasan industri yang terlokalisir akan mempermudah pemerintah pusat mengucurkan dana pembangunan infrastruktur seperti jalan, akses tol, hingga pelabuhan.

“Jika tidak ada desain kawasan industri atau KEK, maka APBN tidak bisa masuk ke Blora dan investor akan berpikir dua kali,” pungkasnya.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita BloraBlora Hari IniDPR RIEdy Wuryantohak pekerjajaminan sosialJKKJKNUMKupah layak

Related Posts

DP3A Kota Semarang mencatat serapan Bantuan Operasional RT dan RW tahun 2025 mencapai 95 persen, dengan total dana terserap Rp253,9 miliar.
Semarang

Serapan Bantuan Operasional RT dan RW di Kota Semarang Tembus 95 Persen

7 Januari 2026
Sebanyak 501 ASN dan 18 pejabat BUMD Blora wajib menyerahkan LHKPN periodik 2025 paling lambat 31 Maret 2026 sesuai ketentuan KPK RI.
Blora

501 ASN dan 18 Pejabat BUMD Blora Wajib Lapor Harta Kekayaan, Batas Akhir 31 Maret 2026

7 Januari 2026
Dinkes Kota Semarang menargetkan 1,5 juta warga mengikuti Cek Kesehatan Gratis 2026 guna mencapai cakupan 80 persen sesuai arahan Kementerian Kesehatan.
Semarang

Dinkes Kota Semarang Kejar Target 1,5 Juta Warga Ikuti Cek Kesehatan Gratis 2026

7 Januari 2026
Gudang mebel PT Pijar Sukma di Tahunan Jepara terbakar pada Selasa sore (6/1/2026), kerugian material ditaksir mencapai Rp20 miliar.
Jepara

Gudang Mebel PT Pijar Sukma Jepara Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp20 Miliar

7 Januari 2026
Load More
Next Post
Pemkab Blora siapkan Rp11 miliar untuk pembayaran bunga pinjaman daerah TA 2026 dari total pinjaman Rp215 miliar.

Pemkab Blora Siapkan Rp11 Miliar untuk Pembayaran Bunga Pinjaman di 2026

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Alamat Kantor
  • Hubungi Kami

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS