BLORA, Harianmuria.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan pentingnya pemenuhan hak tenaga kerja sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka terhadap perusahaan.
Upah Sesuai UMK dan Jaminan Sosial
Menurut Edy, hubungan industrial yang sehat harus dibangun di atas prinsip keadilan antara pemberi kerja dan pekerja.
“Pemberi kerja wajib memberikan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, jaminan sosial juga merupakan hal yang mutlak,” ujarnya, Kamis, 23 Oktober 2025.
Edy menekankan bahwa perusahaan memiliki kewajiban memenuhi berbagai bentuk jaminan sosial tenaga kerja, seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Bila semua hak itu terpenuhi, kesejahteraan pekerja akan lebih terjamin,” tegasnya.
Perhatikan Struktur dan Skala Upah
Selain menyoroti pemenuhan UMK, Edy juga mengingatkan perusahaan agar memperhatikan struktur dan skala upah sesuai masa kerja dan jenjang karier.
Ia mencontohkan praktik di negara lain yang memberikan perhatian lebih pada peningkatan kesejahteraan berdasarkan pengalaman kerja.
“Kenaikan jenjang karier berdasarkan masa kerja harus diperhatikan hingga pekerja memasuki masa tua. Sayangnya, rata-rata perusahaan kita masih lemah dalam hal ini,” ujarnya.
Edy menegaskan bahwa kewajiban pemenuhan hak pekerja tidak hanya berlaku bagi perusahaan swasta, tetapi juga semua unit usaha termasuk BUMD hingga BUMDes.
Dorong Blora Rancang Kawasan Industri
Sementara itu, Edy juga menyarankan pemerintah daerah agar mulai merancang Kawasan Industri atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
“Blora selain sebagai kota pertanian dan peternakan, harus mulai membidik diri sebagai kota industri,” ujarnya.
Menurut Edy, keberadaan kawasan industri yang terlokalisir akan mempermudah pemerintah pusat mengucurkan dana pembangunan infrastruktur seperti jalan, akses tol, hingga pelabuhan.
“Jika tidak ada desain kawasan industri atau KEK, maka APBN tidak bisa masuk ke Blora dan investor akan berpikir dua kali,” pungkasnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki









