PATI, Harianmuria.com– Dalam rangka mendorong optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 yang telah ditandatangani pada 6 Januari lalu. Adapun isi dari Inpres tersebut menyatakan, kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial ( BPJS) Kesehatan kini menjadi syarat wajib bagi masyarakat untuk dapat mengakses sejumlah layanan publik.
Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Sukarno menyatakan kebijakan pemerintah terkait hal ini dirasa kurang tepat, karena saat ini masih belum ada tanda-tanda berakhirnya pandemi Covid-19, serta keadaan perekonomian masyarakat belum seutuhnya pulih.
“Kebijakan ini di satu sisi kurang tepat karena sangat memberatkan masyarakat yang tingkat perekonomiannya menengah kebawah,apalagi pandemi covid belum ada tanda tanda berakhir” ungkapnya saat dihubungi pada, (23/02).
Saat ini untuk mengikuti program BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga golongan kelas dengan iuran yang berbeda tiap bulannya, untuk kelas pertama biayanya adalah Rp. 150.000perbulan, kelas kedua Rp.100.000 perbulan, dan kelas ke tiga Rp.35.000 perbulan.
Berdasarkan isi dari Inpres Nomor 1 tahun 2022, sejumlah layanan publik yang mewajibkan masyarkat untuk memiliki kepesertann BPJS yakni: pembuatan paspor, jual beli tanah, ibadah haji dan umroh, permohonan SIM, STNK, dan SKCK, kredit usaha rakyat, izin usaha, serta dalam lingkup lembaga pendidikan dan agama.
“Pelayanan kesehatan merupakan tanggung jawab dari pemerintah, sehingga masyarakat tidak boleh dibebani dengan mewajibkan keanggotaan BPJS Kesehatan” tegasnya.
Menurutnya yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendorong optimalisasi program jaminan kesehatan ialah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang untuk ikut program BPJS bukan malah mewajibakan masyarakat untuk memiliki BPJS agar dapat mengakses layanan publik.
“Padahal setiap masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan publik, artinya tidak boleh ada syarat yg memberatkan” pungkasnya.( Lingkar Network l Falaasifah I Harianmuria.com )