KUDUS, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus mengikuti kegiatan Kajian Perundang-undangan yang diselenggarakan Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman GUPPI (UNDARIS) di Hotel KHAS Semarang, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang pada Senin (27/11/2023) hingga Rabu (29/11/2023).
Ketua DPRD Kudus H. Masan SE., MM., saat dihubungi di Kudus, Rabu (29/11/2023) mengatakan, kegiatan ini sebagai tindak lanjut kajian perundang-undangan dengan tema “Penguatan Fungsi DPRD dalam Rangka Percepatan Pembangunan Daerah”.
Ia menyebut, ada sejumlah materi yang disampaikan dalam kegiatan itu. Salah satunya yakni Optimalisasi Fungsi Budgeting DPRD dalam Mengawal Keseimbangan Sumber Daya Finansial Antara Tingkat Kebutuhan Daerah (Fiscal Need) dengan Penerimaan Daerah (Fiscal Capacity) Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI).
“Desentralisasi fiskal merupakan alat untuk mencapai tujuan bernegara yaitu pemerataan kesejahteraan di seluruh pelosok NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar H. Masan SE., MM., saat dihubungi di Kudus, Rabu (29/11/2023).
Desentralisasi fiskal, kata dia, juga diartikan sebagai proses distribusi anggaran dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi kepada pemerintahan yang lebih rendah dengan tujuan untuk mendukung fungsi atau tugas pemerintahan dan pelayanan publik sesuai dengan banyaknya kewenangan bidang pemerintahan yang dilimpahkan.
“Sementara capaian desentralisasi fiskal yaitu peningkatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pemerataan rasio yang menurun, turunnya tingkat kemiskinan, dan meningkatnya Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita. Maka capaian selama 20 tahun terakhir telah menunjukkan berbagai kinerja positif dan ikut berkontribusi dalam pencapaian kinerja sosial,” jelasnya.
Selain itu, H. Masan SE., MM., juga meyoroti pelaksanaan otonomi daerah. Menurutnya, implementasi otonomi daerah memiliki tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan publik, serta peningkatan daya saing daerah.
“DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah. Itu semua harus melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi DPRD. Hal ini sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan Fungsi DPRD PP 12 Tahun 2018 Pasal 2 mengenai pembentukan perda, anggaran, serta pengawasan,” tuturnya.
Tiga fungsi DPRD tersebut, imbuh H. Masan SE., MM., harus dijalankan sesuai dengan kerangka representasi rakyat di daerah.
Sementara itu, salah satu pemateri dalam acara tersebut yaitu Akademisi Universitas Diponegoro Huntal Hutapea menyebut bahwa peran dan fungsi DPRD secara umum dapat diwujudkan dalam tiga hal, yaitu regulator yang mengatur seluruh kepentingan daerah, policy making yang merumuskan kebijakan dan perencanaan program pembangunan daerah, serta budgeting dalam perencanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Dalam perannya sebagai perwakilan rakyat, DPRD menempatkan diri selaku kekuasaan penyeimbang yang mengimbangi dan melakukan kontrol efektif terhadap kepala daerah dan seluruh jajaran pemerintahan daerah, Peran ini diwujudkan dalam fungsi sebagai representatif, advokasi, serta pengawasan,” tegasnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Harianmuria.com)