KUDUS, Harianmuria.com – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus melakukan pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) III terkait perubahan Perda Nomor 4 tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung. Rapat ini memperjelas regulasi terkait ketinggian banguann yang ada di Kota Kretek.
Sejumlah tim ahli, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Bagian Hukum, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) serta Dinas Perizinan Kabupaten Kudus turut diundang dalam agenda tersebut.
Ketua Komisi C, Rochim Sutopo menegaskan bahwa bangunan di Kota Kretek boleh didirikan setinggi-tingginya.
“Kami sudah public hearing dan mendapat berbagai masukan. Masyarakat menghendaki Kudus tidak ada aturan seperti daerah Bali yang membatasi tinggi bangunan,” tegasnya di ruang rapat komisi C DPRD Kudus pada Kamis (8/6).
Bahkan pihaknya menyebut, pendirian gedung boleh melebihi tinggi Menara Kudus.
Ia beralasan, dibolehkannya meninggikan bangunan gedung lantaran Kabupaten Kudus pro-investaasi.
“Tidak ada kata notulen di wilayah Kudus untuk bangunan tidak boleh lebih tinggi dari menara, sehingga bangungan yang ada di Kota Kretek tentang kearifan lokal boleh setinggi-tingginya,” jelasnya.
Sementara itu, perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya (PBG), dapat digunakan untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan yang direncanakan.
“Perda ini nantinya akan memudahkan masyarakat sendiri dan membuat mereka lebih nyaman dan aman berada didalam bangunan yang dihuninya,” tukasnya.
Adapun perubahan syarat dari Izin mendirikan Bangunan (IMB) ke PBG tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Menurutnya, langkah ini cukup tepat agar bangunan yang berdiri bisa sesuai standar. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Harianmuria.com)