PATI, Harianmuria.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PatiTulus Budiharjo menanggapi aksi pembubaran lapak baca buku gratis di oleh Satpol PP di Alun-Alun Pati pada Sabtu (12/4/2025) malam.
Sebagai instansi yang berwenang mengurusi taman di Alun-Alun Pati, pihaknya mengizinkan kegiatan yang digelar para pemuda dari komunitas literasi Pustaka Malam (Pusma) Pati.
“Boleh (buka lapak baca buku gratis). Asalkan, saat melaksanakan kegiatan tersebut terlebih dahulu harus meminta izin kepada DLH Kabupaten Pati,” kata Tulus, Senin (14/4/2025).
Tulus mengungkapkan pihaknya justru siap memfasilitasi kegiatan lapak baca buku gratis jika sebelumnya sudah meminta izin kepada DLH.
“Kalau gratis boleh, tapi kan ada ketentuannya. Jangan sampai menimbulkan keramaian, kemudian ke rumput-rumput, biar tidak rusak. Kalau izin kami fasilitasi, tidak apa-apa,” ujarnya.
Terkait proses izin, DLH hanya memastikan bahwa kegiatan yang diselenggarakan tidak melanggar peraturan yang ada. Melalui izin tersebut, lanjut Tulus, pihaknya juga dapat mencegah terjadinya kerusakan taman jika kegiatan tersebut mengundang massa yang banyak.
“Yang jelas aktivitas massa harus memberitahu. Kami kan mengukur dari apa yang diizinkan. Melihat aktivitasnya, waktunya kapan, itu kan jelas. Berapa luas yang diperlukan, kemudian di mana,” terangnya.
Tulus berharap masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan di Alun-alun Kabupaten Pati terlebih dahulu mengajukan izin ke DLH.
“Tetap harus memberitahukan kepada kami. Kemudian fasilitas publik itu digunakan sebagaimana ketentuan yang ada,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Pati Sugiyono menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi pada Sabtu (12/4/2025) malam itu hanya kesalahpahaman saja. Pihaknya hanya menanyakan kegiatan lapak baca buku gratis sudah berizin atau belum.
“Kami tidak ada pengusiran, tidak ada pembubaran. Kami justru menyambut baik, kami juga mengapresiasi itu adalah bahan bacaan bagi masyarakat,” katanya.
(SETYO NUGROHO – Harianmuria.com)