BLORA, Harianmuria.com – Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Blora memastikan seratusan pegawai honorer yang bekerja di dinas tersebut akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Di Dinkesda ada 110 pegawai yang akan di angkat menjadi PPPK. Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang ASN Nomor 20 tahun 2023,” kata Sekretaris Dinkesda Blora Nur Betsia Bertawati, belum lama ini.
Diungkapkan, para pegawai honorer itu lolos pada seleksi tahap pertama sebanyak 36 orang, lalu pada seleksi tahap dua sebanyak 74 orang. Sehingga pegawai honorer di Dinkesda sudah tidak ada lagi.
“Saat ini masih berstatus honorer, sembari menunggu pelantikan PPPK,” ujarnya.
Nur mengungkapkan, untuk tenaga harian lepas (THL) di tingkat Puskesmas hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) masih ada yang belum lolos seleksi PPPK.
“Untuk BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) yaitu Puskesmas dan RS masih ada THL karena tidak memenuhi syarat untuk ikut PPPK,” terangnya.
Untuk diketahui, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah mulai diterapkan di lingkungan pemerintahan. UU tersebut secara tegas melarang pengangkatan non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN
Penghapusan tenaga honorer harus diterapkan setiap pemerintah daerah. Pengangkatan tenaga honorer setelah disahkannya UU ASN 2023 akan dikenakan sanksi.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)









