JAKARTA, Harianmuria.com – Dewan Pers mencatat tahun 2025 sebagai periode yang sarat tantangan bagi kehidupan pers di Indonesia.
Isu kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, dan keberlanjutan ekonomi media menjadi tiga persoalan utama yang saling berkaitan dan membutuhkan perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sepanjang 2025 masih terjadi berbagai peristiwa yang mengancam kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Tindakan perampasan alat kerja, penghapusan rekaman, hingga tekanan terhadap media merupakan bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3),” ujar Komaruddin, Selasa, 30 Desember 2025.
Ancaman Nyata terhadap Kemerdekaan Pers
Dewan Pers menyoroti sejumlah kasus penghalang-halangan kerja jurnalistik yang terjadi sepanjang 2025. Salah satunya adalah perampasan dan penghapusan rekaman video wartawan Kompas TV saat meliput ketegangan di Aceh pada 11 Desember 2025.
Selain itu, CNN Indonesia juga menghapus konten siaran terkait kondisi warga terdampak bencana secara mandiri karena kekhawatiran konten tersebut disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Dewan Pers turut mencermati pernyataan sejumlah pejabat negara yang meminta media tidak menyoroti kekurangan pemerintah dalam penanganan bencana, termasuk pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Kekerasan terhadap Wartawan Masih Terjadi
Sepanjang tahun 2025, Dewan Pers mencatat berbagai bentuk kekerasan terhadap wartawan, mulai dari pemukulan wartawan foto LKBN Antara saat meliput demonstrasi di Jakarta, pengeroyokan delapan jurnalis di Banten, hingga teror kepala babi dan tikus terpotong yang ditujukan kepada wartawan Tempo.
Kasus terbaru adalah gugatan perdata senilai Rp200 miliar oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo.
“Semua bentuk kekerasan ini berbahaya bagi kemerdekaan pers karena menciptakan efek gentar, mendorong swa-sensor, dan melemahkan fungsi pers sebagai kontrol sosial,” tegas Komaruddin.
Situasi tersebut berdampak pada Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2025 yang berada di angka 69,44, masuk kategori cukup bebas. Meski naik tipis dibandingkan 2024 (69,36), capaian ini masih lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Lonjakan Pengaduan Masyarakat
Dari sisi profesionalisme, Dewan Pers mencatat lonjakan signifikan pengaduan masyarakat sepanjang Januari–November 2025, yakni 1.166 pengaduan. Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan 2024 (626 pengaduan) dan 2023 (794 pengaduan).
Mayoritas pengaduan ditujukan kepada media siber, seiring meningkatnya konsumsi informasi digital. Pelanggaran prinsip cover both sides, judul clickbait, pencemaran nama baik, penggunaan foto tanpa izin, hingga ujaran kebencian menjadi persoalan dominan.
Dewan Pers telah menyelesaikan 925 pengaduan melalui mekanisme surat-menyurat, risalah, hingga Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).
Dorong UKW dan Aturan AI Jurnalistik
Untuk meningkatkan kualitas wartawan, Dewan Pers terus mendorong Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Sepanjang 2025, tercatat 145 kegiatan UKW dengan total wartawan tersertifikasi mencapai 14.647 orang.
Pada tahun yang sama, Dewan Pers juga merampungkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik.
Tekanan Berat pada Ekonomi Media
Di sektor ekonomi, industri media masih menghadapi tekanan berat akibat disrupsi digital, menurunnya belanja iklan, perubahan algoritma platform digital, serta pemanfaatan teknologi AI.
Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat lebih dari 800 pekerja media mengalami pemutusan hubungan kerja sejak 2024 hingga Juli 2025, dengan jumlah riil diperkirakan lebih besar.
Merespons kondisi tersebut, Dewan Pers mendorong dialog dengan pemerintah, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, serta menginisiasi solusi jangka panjang melalui Dana Jurnalisme Indonesia, usulan revisi Undang-Undang Hak Cipta, dan penguatan persaingan usaha yang sehat antara platform digital dan perusahaan pers.
Pada 17 Desember 2025, Dewan Pers juga menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Verifikasi Media dan Penguatan Kapasitas
Hingga akhir Desember 2025, Dewan Pers telah melakukan verifikasi faktual terhadap 111 media, dengan 94 media dinyatakan lulus. Total perusahaan pers yang terverifikasi administratif dan faktual kini mencapai 1.136 media.
Dewan Pers juga menggelar berbagai pelatihan keberlanjutan perusahaan pers, termasuk pemanfaatan AI, manajemen bisnis media, hingga strategi konten digital. Sejak Agustus hingga Desember 2025, tujuh pelatihan diikuti 246 perusahaan pers dari berbagai daerah.
Refleksi Akhir Tahun dan Anugerah Dewan Pers
Menutup refleksi akhir tahun, Dewan Pers menegaskan tiga tantangan utama ke depan, yakni menjaga kemerdekaan pers dari kekerasan dan kriminalisasi, meningkatkan profesionalisme wartawan, serta memastikan keberlanjutan ekonomi media di tengah perubahan ekosistem digital.
Sebagai bagian dari refleksi tersebut, Dewan Pers menganugerahkan Anugerah Dewan Pers 2025 kepada H. M. Jusuf Kalla (Tokoh Perdamaian dan Kemanusiaan), almarhum Jakob Oetama (Tokoh Pers), dan Muhammad Rifky Juliana (Sosok Wartawan Tangguh).
Dewan Pers mengajak seluruh pemangku kepentingan – pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan media, platform digital, dan masyarakat – untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers sebagai fondasi demokrasi.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki









