REMBANG, Harianmuria.com – Diduga tersandung kasus pencemaran nama baik, seorang petani asal Desa Trembes Kecamatan Gunem melaporkan kembali pelapor kepada Polres Rembang, Selasa (10/1).
Sobri, petani asal Desa Trembes Kecamatan Gunem itu mengaku dituduh menjadi provokator atas pelaporan yang dilakukan oleh sebagian oknum.
Kejadian bermula ketika ada masyarakat di desa setempat yang mencurigai adanya penyelewengan pupuk bersubsidi dan melaporkannya ke mantan kepala desa setempat.
“Karena masyarakat kurang berpengalaman, kemudian mengadu ke mantan kepala desa,” katanya.
Atas tuduhan itu, dirinya diinvestigasi Perkumpulan Masyarakat Peduli Rembang (PMPR). Ia tak teriman, menurutnya PMPR bukanlah pihak yang memiliki hak untuk melakukan investigasi ini.
Terlebih, hasil dari investigasi yang dilakukan PMPR itu menyatakan bahwa dirinya bukanlah warga Desa Trembes. Sayangnya, pernyataan yang dibuat PMPR itu diunggah di sosial media dan menjadi viral.
“Saya dituduh melaporkan kejanggalan ini. Padahal tidak. Kemudian saya disebut bukan warga Sumber, padahal jelas KTP saya ya warga Trembes, Kecamatan Sumber. Kemudian PMPR melakukan investigasi atas kemauan mereka sendiri, padahal mereka bukan lembaga yang sepatutnya melakukan investigasi. Nama saya disebut dalam laporan investigasi itu,” terangnya.
Atas unggahan media sosial PMPR yang memuat judul laporan hasil investigasi itu, Sobri mengaku dirugikan. Dirinya sempat dicemooh warga gara-gara tuduhan itu.
“Saya jadi dikira oleh warga setempat suka bikin gara-gara, padahal tidak. Dan jelasnya, bisa dibilang saya dibully,” paparnya.
Merasa jengkel dengan kasus pencemaran nama baik yang menimpanya, akhirnya dirinya memposting video yang menampilkan sebuah truk distributor pupuk subsidi masuk ke salah satu rumah petani setempat. Video tersebut ia ambil sendiri ketika tanpa sengaja membetulkan sumur di sekitar lokasi tersebut.
Saat dimintai penjelasan terkait asal pupuk tersebut, lanjut dia, pemilik rumah mengatakan pupuk tersebut berasal dari Kabupaten Pati. Namun dirinya meyakini kendaraan truk tersebut merupakan distributor dari Rembang.
Terpisah, Ketua PMPR Rembang, Jarkoden mengaku telah mengetahui bahwa kelompok yang dikomandoinya itu dilaporkan kepada pihak kepolisian atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
“Intinya, kita siap kapanpun dipanggil (pihak kepolisian),” ucapnya.
Adapun pelaporan yang dilayangkan Sobri terhadap PMPR di kepolisian tercatat tanggal 19 Desember 2022. Kasus pencemaran nama baik ini pun telah ditangani pihak Sat Reskrim Polres Rembang. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Harianmuria.com)