SEMARANG, Harianmuria.com – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi demo di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Senin (17/2/2025). Mereka menuntut kenaikan upah buruh di Kabupaten Jepara.
Tuntutan itu diajukan setelah Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara direvisi oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, melalui Keputusan Nomor 100.3.3.1/45 Tahun 2025, yang ditandatangani pada Senin (10/2/2025) pekan lalu. Revisi tersebut menyebabkan upah buruh yang dibagi dalam tiga sektor kelompok mengalami penurunan.
Sektor industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor, yang besaran upah semula Rp2.949.533 direvisi menjadi Rp2.701.582. Kemudian sektor industri tekstil dan alas kaki yang besaran upah sebelumnya Rp2. 871.246, setelah direvisi menjadi Rp 2.675.450. Rerakhir, sektor industri rokok putih dan industri rokok lainnya, semula Rp2.792.940, setelah direvisi turun menjadi Rp2.636.325.
Pantauan di lokasi, tampak ratusan buruh bersemangat melakukan aksi meski cuaca dalam keadaan hujan. Peserta aksi tidak hanya berasal dari Jepara, tetapi juga dari Kota Semarang yang turut mengawal tuntutan buruh.
Salah satu koordinator aksi, Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Garment Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS KSBS) Kabupaten Jepara, Toto Susilo, menyatakan tuntutan aksi ini adalah untuk membatalkan keputusan Pj Gubernur Jateng tentang UMSK.
“Kami menuntut agar Pj Gubernur membatalkan keputusannya atas revisi UMSK Jepara, karena ini sangat memberatkan para buruh yang dibayar murah. Kami akan mengawal aksi ini sampai tuntutan kami dikabulkan,” katanya kepada awak media, Senin (17/2/2025).
Pihaknya menilai bahwa revisi UMSK oleh Pj Gubernur Jateng hanya melihat dari satu sisi, yakni berpihak pada para pengusaha yang mengaku mengalami kerugian, tetapi mengesampingkan hak-hak buruh.
“Jelas sikap ini tidak adil, karena tenaga buruh diperas, tetapi haknya tidak diberikan, yaitu sebuah kesejahteraan para buruh,” tegasnya.
Lebih lanjut, Toto menyatakan bahwa sesuai hasil rapat bersama, untuk menyikapi revisi UMSK Jepara pihaknya akan mengambil dua langkah. Selain aksi turun ke jalan hingga tuntutan dipenuhi, mereka akan menggugat Surat Keputusan Pj Gubernur Jateng.
“Jika tuntutan kami tidak dihiraukan, kami akan menggugat ke PTUN Semarang. Namun, akan kami upayakan aksi dahulu,” pungkasnya.
(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)