Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Demo di Gubernuran, Buruh Jepara Tuntut Pembatalan Revisi Upah Sektoral

Demo di Gubernuran, Buruh Jepara Tuntut Pembatalan Revisi Upah Sektoral

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
17 Februari 2025 14:39
in News, Jepara, Semarang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Massa FSPMI melakukan aksi demo di depan Kantor Gubernur Jateng. (Syahril Muadz/Harianmuria.com)

Massa FSPMI melakukan aksi demo di depan Kantor Gubernur Jateng. (Syahril Muadz/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi demo di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Senin (17/2/2025). Mereka menuntut kenaikan upah buruh di Kabupaten Jepara.

Tuntutan itu diajukan setelah Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara direvisi oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, melalui Keputusan Nomor 100.3.3.1/45 Tahun 2025, yang ditandatangani pada Senin (10/2/2025) pekan lalu. Revisi tersebut menyebabkan upah buruh yang dibagi dalam tiga sektor kelompok mengalami penurunan.

Sektor industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor, yang besaran upah semula Rp2.949.533 direvisi menjadi Rp2.701.582. Kemudian sektor industri tekstil dan alas kaki yang besaran upah sebelumnya Rp2. 871.246, setelah direvisi menjadi Rp 2.675.450. Rerakhir, sektor industri rokok putih dan industri rokok lainnya, semula Rp2.792.940, setelah direvisi turun menjadi Rp2.636.325.

Pantauan di lokasi, tampak ratusan buruh bersemangat melakukan aksi meski cuaca dalam keadaan hujan. Peserta aksi tidak hanya berasal dari Jepara, tetapi juga dari Kota Semarang yang turut mengawal tuntutan buruh.

Salah satu koordinator aksi, Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Garment Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS KSBS) Kabupaten Jepara, Toto Susilo, menyatakan tuntutan aksi ini adalah untuk membatalkan keputusan Pj Gubernur Jateng tentang UMSK.

“Kami menuntut agar Pj Gubernur membatalkan keputusannya atas revisi UMSK Jepara, karena ini sangat memberatkan para buruh yang dibayar murah. Kami akan mengawal aksi ini sampai tuntutan kami dikabulkan,” katanya kepada awak media, Senin (17/2/2025).

Pihaknya menilai bahwa revisi UMSK oleh Pj Gubernur Jateng hanya melihat dari satu sisi, yakni berpihak pada para pengusaha yang mengaku mengalami kerugian, tetapi mengesampingkan hak-hak buruh.

“Jelas sikap ini tidak adil, karena tenaga buruh diperas, tetapi haknya tidak diberikan, yaitu sebuah kesejahteraan para buruh,” tegasnya.

Lebih lanjut, Toto menyatakan bahwa sesuai hasil rapat bersama, untuk menyikapi revisi UMSK Jepara pihaknya akan mengambil dua langkah. Selain aksi turun ke jalan hingga tuntutan dipenuhi, mereka akan menggugat Surat Keputusan Pj Gubernur Jateng.

“Jika tuntutan kami tidak dihiraukan, kami akan menggugat ke PTUN Semarang. Namun, akan kami upayakan aksi dahulu,” pungkasnya.

(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info JeparaInfo SemarangUpah BuruhUpah Minimum Sektoral

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Toko emas di Pasar Karang Ayu, Semarang Barat, yang mengalami pencurian dengan modus hipnotis. (Rizky S/Harianmuria.com)

Pencurian dengan Hipnotis, Toko Emas di Semarang Rugi Rp10 Juta

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS