KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berkomitmen memperbaiki infrastruktur daerah, khususnya yang mendukung industri hasil tembakau yang menjadi sektor penting ekonomi lokal.
Tahun 2025, Pemkab mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp42 miliar untuk perbaikan infrastruktur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Infrastruktur Jadi Prioritas Utama
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur menjadi prioritas karena merupakan fondasi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami ingin memastikan pembangunan berjalan lebih terarah dan merata. Pemerintah hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat, mulai dari pelayanan dasar hingga pembangunan infrastruktur, tujuannya untuk menjadikan Kudus lebih maju dan sejahtera,” ungkapnya.
Sam’ani menambahkan, infrastruktur yang baik akan mempercepat distribusi barang dan jasa serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Kudus Terima DBHCHT Rp268,4 Miliar di 2025
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Bidang Administrasi Umum sekaligus Kabag Perekonomian Setda Kudus, Agung Dwi Hartono, menjelaskan bahwa pada tahun 2025 Pemkab Kudus menerima alokasi DBHCHT senilai Rp268,4 miliar dari pemerintah pusat.
“Penggunaan dana cukai ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang penggunaan DBHCHT,” ujarnya.
3 Bidang Prioritas Penggunaan DBHCHT
Agung menjelaskan, tiga bidang prioritas penggunaan dana cukai tahun ini adalah kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum. Untuk bidang kesejahteraan masyarakat, khususnya infrastruktur, dialokasikan dana sebesar Rp42 miliar.
“Dinas PUPR menerima alokasi dana cukai untuk penyediaan atau pemeliharaan infrastruktur konektivitas yang mendukung industri hasil tembakau, antara lain untuk kegiatan perbaikan jalan, rehabilitasi jalan dan pembangunan sistem drainase perkotaan,” paparnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki









