SEMARANG, Harianmuria.com – Sejumlah aktivis buruh kembali menggelar aksi Topo Pepe di depan Balai Kota Semarang pada Jumat, 7 November 2025, sebagai bentuk protes terkait belum ditetapkannya Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) tahun 2026.
Aksi yang memasuki hari kedua ini diikuti oleh buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP), didampingi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) serta Aliansi ABJaT. Mereka menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menetapkan UMK dan UMSK sesuai kebutuhan hidup layak (KHL).
Koordinator aksi, Zaenuddin, menjelaskan bahwa istilah Topo Pepe berasal dari tradisi kuno kerajaan, sebagai simbol perlawanan rakyat terhadap penguasa.
“Pada zaman dahulu rakyat duduk diam di bawah langit langsung menghadap singgasana raja untuk menuntut keadilan. Dengan filosofi yang sama, kami menuntut Wali Kota Semarang agar berpihak pada buruh,” ujarnya.
Tuntut UMK dan UMSK Sesuai KHL
Ia menilai kebijakan pengupahan di Kota Semarang saat ini masih jauh dari kata layak, sehingga perlu adanya kenaikan upah pada tahun depan.
“Data yang dimiliki pemerintah dengan realitas di lapangan sangat berbeda. Upah buruh di Semarang masih di bawah KHL,” tegasnya.
Menurut Zaenuddin, aksi ini merupakan langkah awal untuk menggugah kesadaran pemerintah agar menetapkan upah yang manusiawi dan berkeadilan.
“Kami berharap UMK dan UMSK 2026 ditetapkan dengan nominal yang cukup untuk kehidupan layak. Ini bukan sekadar angka, tapi tentang keadilan bagi buruh,” katanya.
Hingga Jumat siang, para buruh masih menunggu tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Semarang. Mereka mengaku sempat ditemui oleh Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman, yang bersedia mendengarkan aspirasi.
DPRD Dukung Tuntutan Buruh
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman, mengonfirmasi pihaknya telah menerima aspirasi buruh dan menindaklanjutinya.
“Ini kelanjutan pertemuan sebelumnya di rapat paripurna. DPRD Kota Semarang sudah memberikan rekomendasi resmi kepada Wali Kota Semarang,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD mendukung penyesuaian upah yang lebih layak, mengingat Semarang sebagai kota metropolitan seharusnya memiliki standar pengupahan yang kompetitif.
“Kota Semarang ini ibu kota provinsi. Sudah sepantasnya mampu memberikan upah layak, apalagi dibandingkan Surabaya atau Bandung yang lebih tinggi,” ujarnya.
Kadarlusman menilai, usulan buruh untuk menaikkan UMSK sekitar Rp4,1 juta masih tergolong wajar. “Itu angka ideal. Kalau sedikit berbeda bisa dibicarakan, yang penting prinsipnya kehidupan buruh harus layak,” tandasnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki









