PATI, Harianmuria.com – Bupati Pati, Sudewo, memenuhi undangan Pansus Hak Angket DPRD Pati pada Kamis, 2 Oktober 2025. Dalam pertemuan tersebut, Sudewo dimintai klarifikasi terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen yang menjadi sorotan publik.
Pansus Pertanyakan Mekanisme Kenaikan PBB-P2
Ketua Pansus Angket, Teguh Bandang Waluyo, mempertanyakan dasar kebijakan kenaikan pajak tersebut. Menurutnya, sejumlah kepala desa dan camat yang sebelumnya dihadirkan dalam rapat mengaku tidak pernah dilibatkan dalam perumusan kebijakan itu.
“Kemarin kami undang beberapa kades, ada salah satu kades yang tahu-tahu diminta ke Pendapa dan sudah ada range kenaikan pajak. Mereka merasa tak dilibatkan. Fakta di lapangan juga ada kecamatan yang mengeluarkan edaran (wajib pajak),” ujar Bandang.
Bupati Sudewo: Sosialisasi Lewat Pasoepati
Menanggapi hal itu, Bupati Sudewo menjelaskan bahwa perumusan kenaikan pajak dilakukan bersama perwakilan kepala desa tiap kecamatan melalui Pasoepati, yaitu paguyuban kepala desa di Pati.
“Tidak mungkin semua kepala desa kami undang langsung. Sudah ada organisasi kepala desa di setiap kecamatan namanya Pasoepati, yang saya minta menyosialisasikan kepada seluruh kepala desa dan ke desanya masing-masing,” jelas Sudewo.
Bukti Sosialisasi: Pembayaran PBB-P2 Capai 60 Persen
Sudewo juga menegaskan jika kenaikan pajak sudah dilakukan sosialisasi oleh seluruh kepala desa. Hal itu dibuktikan dengan persentase pembayaran pajak di beberapa desa yang hampir lunas meskipun ada kenaikan sampai 250 persen.
“Apakah sudah ada sosialisasi? Sudah. Buktinya, pembayaran PBB di tiap desa sampai akhir Juli hampir 60 persen. Bahkan ada desa yang sudah 100 persen. Kalau masyarakat sudah membayar, artinya tahapan sosial sudah dilaksanakan,” tegasnya.
Kesalahpahaman dengan Kepala Desa
Mengenai perbedaan pandangan dengan para kepala desa, Sudewo mengakui kemungkinan terjadi kesalahpahaman. Namun, dia menegaskan semua tahapan terkait kenaikan PBB-P2 250 telah dijalankan dengan baik sebelum akhirnya kebijakan tersebut dibatalkan.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki









