BLORA, Harianmuria.com – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora terus mempercepat penerbitan sertifikat tanah elektronik untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Hingga Oktober 2025, sebanyak 25.154 sertifikat tanah elektronik telah diterbitkan.
Kepala Sub-bagian Tata Usaha ATR/BPN Blora, Elvyn Bina Eka Kusuma, menjelaskan, dari total sertifikat tersebut, 22.522 bidang merupakan hak milik (SHM). Selain itu, terdapat 2.106 bidang Hak Pakai, termasuk aset pemerintah daerah dan tanah bengkok desa yang diterbitkan melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
“Masih ada 388 HGB dan 406 bidang tanah wakaf yang sudah tersertifikasi,” ujar Elvyn, Senin, 13 Oktober 2025.
92,7 Persen Bidang Tanah Telah Terdaftar
Secara keseluruhan, jumlah sertifikat tanah yang telah terbit di Kabupaten Blora mencapai 530.813 bidang. Dengan total luas wilayah sekitar 1,35 miliar meter persegi, BPN Blora mencatat 576.582 bidang tanah yang terpetakan.
“Dengan capaian ini, 92,7 persen dari seluruh bidang tanah di luar kawasan kehutanan sudah terdaftar. Sekitar delapan persen sisanya akan terus kami tuntaskan melalui percepatan program PTSL,” jelas Elvyn.
BPN Blora juga telah menyiapkan roadmap penyelesaian pendaftaran tanah hingga 2027. Dari total 643.542 bidang tanah, 605.806 bidang sudah terdaftar, sedangkan 37.736 bidang lainnya masih menunggu proses di 11 desa/kelurahan.
Baca juga: 37.736 Bidang Tanah di Blora Belum Bersertifikat, BPN Targetkan Tuntas pada 2027
Sertifikat Tanah Jadi Dasar Penataan Ruang
Elvyn menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tanah bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi dasar penataan ruang wilayah Kabupaten Blora.
“Dari sertifikat ini, kita bisa menentukan arah pembangunan, apakah untuk kawasan industri, permukiman, konservasi, atau kawasan rawan bencana,” ujarnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










