KUDUS, Harianmuria.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat pendapatan asli desa (PADes) semakin bertambah setelah penambahan 8 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Bertambahnya jumlah BUMDes yang menyumbang PADes tidak terlepas dari bertambahnya jumlah BUMDes di Kudus. Bahkan, jumlahnya bisa berubah karena sebelumnya ada sudah setor PADes, namun karena usahanya menurun sehingga belum ada laporan lagi,” kata Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus, Adi Sadhono pada Jumat (12/5).
Sebelumnya jumlah BUMDes ada 45, kemudian secara bertahap bertambah menjadi 93 BUMDes. Kemudian yang sudah berbadan hukum ada 62 BUMDes, dan 1 BUMDes bersama.
Sementara yang masih dalam proses pengurusan badan hukum tercatat ada 24 BUMDes. Sedangkan lainnya belum mengurus badan hukumnya.
BUMDes yang mampu menyumbangkan PADes, awalnya Desa Gondosari dan Desa Garung Lor. Desa lainnya ada Desa Sidorekso, Mijen, Jati Wetan, Jekulo, dan Glagah Kulon.
Adapun usaha yang dijalankan oleh BUMDes tersebut, berbeda-beda karena disesuaikan potensi lokal desanya.
Seperti BUMDes di Desa Gondosari yang bergerak di bidang usaha pengambilan sampah dari rumah-rumah warga. Informasinya, saat ini tengah dikembangkan pengolahan sampah yang ditampung dari masyarakat menjadi sesuatu yang bermanfaat.
Sementara di Desa Garung Lor, juga melayani pengambilan sampah rumah tangga. Namun desa tersebut memiliki bidang usaha lain, seperti pengelolaan air bersih, parkir, penyewaan gedung yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai keperluan, serta layanan pembayaran PBB.
Dalam rangka meningkatkan perkembangan usaha di masing-masing desa yang sudah memiliki BUMDes, maka dilakukan pendataan dengan melakukan klasifikasi mulai dari dasar, tumbuh, berkembang, dan maju. Langkah selanjutnya melakukan revitalisasi kelembagaan dan usahanya.
Pasalnya, banyak desa yang sudah memiliki BUMdes, tetapi usahanya belum jalan atau sudah pernah berjalan kemudian berhenti. Sedangkan upaya revitalisasi badan usaha desa tersebut pemkab menggandeng pihak swasta.
Pemkab Kudus juga akan melakukan peningkatan kapasitas pengelolaan dalam hal tata usaha dan pelaporannya agar sesuai regulasi serta memfasilitasi pengelolaan aset desa agar bisa dikelola BUMdes. (Lingkar Network | Anta – Harianmuria.com)