PATI, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Diketahui pada rapat paripurna yang digelar Senin (22/04/2024), anggota DPRD dari Komisi B, Sukarno ditunjuk sebagai Ketua Pansus Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin berharap pembentukan panus dapat mempercepat pembahasan Raperda tersebut.
“Besar harapan kami agar teman-teman yang sudah ditunjuk di Pansus tadi untuk segera melakukan pembahasan. Dan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa selesai sehingga bermanfaat bagi para petani nantinya,” Kata dia.
Ali Badrudin menambahkan, peraturan tersebut tentunya murni dibuat untuk kepentingan masyarakat Pati yang memang mayoritas berprofesi sebagai petani.
“Perda ini dibuat tentunya hasil masukan dari masyarakat. Dimana sebelumnya juga telah dilakukan pembahasan publik hearing sebelum dijadikan Raperda. Dan tidak ada hambatan yang serius selama prosesnya, meskipun dalam pembentukan sebuah Perda memang membutuhkan waktu yang cukup lama,” tambah Ali.
Ia juga berharap agar Raperda tersebut bisa segera ditetapkan menjadi Perda. Dengan harapan, peraturan ini dapat bermanfaat bagi para petani di Bumi Mina Tani ini.
“Mudah-mudahan dengan munculnya Perda perlindungan dan pemberdayaan petani ini akan bermanfaat bagi para petani. Jangan sampai merugikan, tapi benar-benar membantu petani,” tukasnya.
Raperda yang di prakarsai oleh DPRD Kabupaten Pati ini, sebelumnya juga telah disetujui baik legislatif maupun eksekutif agar dibahas lebih lanjut. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)