PATI, Harianmuria.com– Komisi D DPRD Kabupaten Pati menerima audiensi Komunitas Welas Asih.(01/03/22) Rapat yang dihadiri oleh perwakilan Dinkes, Dinsos, dan Disdukcapil tersebut membahas masalah disabilitas masyarakat, terutama Orang Dalam Gangguan Jiwa atau ODGJ. Keprihatinan akan ODGJ yang ditelantarkan oleh keluarga menjadi perhatian khusus Komunitas Welas Asih bersama dengan DPRD Pati.
Banyak ODGJ di setiap sudut Kabupaten Pati yang tidak memiliki keluarga. Sesama manusia, tentu saja mereka memiliki hak untuk hidup normal layaknya banyak orang.
Tujuan utama dari Komunitas Welas Asih menemui Komisi D DPRD Pati adalah untuk meminta bantuan sekaligus kerjasama dalam menangani ODGJ. Terlebih tidak adanya fasilitas kesehatan yang memadai bagi odgj. Edy Purwono, salah seorang perwakilan Welas Asih mengatakan “Pemerintah perlu memfasilitasi keberadaan ODGJ seperti mendirikan posyandu bagi mereka yang terkena gangguan kejiwaan”. Lebih terang lagi beliau mengatakan bahwa “Kami kesulitan ketika mengurus ODGJ ke rumah sakit karena harus mengurus berbagai dokumen, padahal yang namanya ODGJ mereka tidak tahu siapa identitas mereka sendiri”, pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, ketua Komisi D DPRD Pati, Wisnu Wijayanto, S.H., mengatakan “Tidak mungkin bagi pemerintah menyediakan fasilitas bagi ODGJ di tingkat desa. Perlu ada CPNS bagi ahli jiwa atau psikolog, sedangkan kita tahu sendiri hanya ada satu CPNS kesehatan di tingkat desa. Dokter mana yang mau dibayar 55ribu per hari?”, terangnya.
Di Kabupaten Pati memang terdapat banyak sekali ODGJ, meskipun jumlahnya sudah mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Afiani, selaku ketua Dinas Kesehatan Kabupaten Pati yang hadir dalam rapat mengatakan, “Data kami menunjukkan sebanyak 2745 ODGJ, jumlah itu mengalami penurunan dari angka 4000 ODGJ sebelumnya”. Lebih lanjut lagi beliau menambahkan bahwa, “Banyaknya jumlah ODGJ yang ada di Pati diakibatkan buangan ODGJ dari kabupaten lain, sehingga ini menambah pekerjaan kami”.
Sehingga harapannya hasil dari rapat kali ini, pemerintah dapat memberikan fasilitas dan bantuan bagi Komunitas Welas Asih dalam rangka membantu ODGJ agar sembuh seperti dulu.
“Tetapi masalahnya, Komunitas Welas Asih ini belum berbadan hukum karena baru terbentuk tahun 2022 ini. Sehingga perlu berkomunikasi dulu dengan Kemenkumham”, ujar Wisnu Wijayanto.(Lingkar Network I Arif I Harianmuria.com )