KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyepakati delapan aturan penting dengan pedagang kopi keliling (street coffee) yang kerap berjualan di trotoar Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Jenderal Ahmad Yani. Kesepakatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan pejalan kaki di area publik tersebut.
Kesepakatan ini dicapai dalam audiensi yang digelar di Halaman Kodim 0722/Kudus pada Senin malam, 21 Juli 2025. Hadir dalam pertemuan tersebut Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, Wakil Bupati Bellinda Putri Sabrina Birton, jajaran Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, serta aparat Polsek Kudus Kota.
8 Aturan untuk Pedagang Kopi Keliling
Berdasarkan pendataan Dinas Perdagangan, terdapat 49 pedagang kopi keliling di Jalan Jenderal Sudirman dan 20 pedagang di Jalan Jenderal Ahmad Yani. Guna menata aktivitas mereka, Pemkab Kudus bersama para pedagang menyepakati 8 aturan, yaitu:
- Membentuk paguyuban pedagang kopi keliling (starling) untuk mempermudah pendataan dan koordinasi.
- Wajib menyediakan tempat sampah organik dan anorganik untuk mendukung pemilahan sampah dari sumbernya.
- Menyertakan produk kopi khas Kudus dalam menu jualan untuk mempromosikan kopi lokal.
- Dilarang menggunakan tenda atau bangunan permanen saat berjualan.
- Jam operasional dibatasi pukul 19.00 – 24.00 WIB.
- Dilarang menutup akses trotoar sepenuhnya, harus memberi ruang bagi pejalan kaki.
- Menjaga kebersihan area, termasuk tidak membuang sisa makanan ke selokan.
- Melakukan kerja bakti berkala untuk menjaga lingkungan tetap bersih dan rapi.
Bupati Sam’ani menegaskan bahwa Pemkab mendukung kegiatan ekonomi kreatif, termasuk usaha kopi keliling. Namun, ia menekankan pentingnya penataan yang tertib agar tidak mengganggu fasilitas umum.
“Silakan berjualan, tapi jaga trotoar dan kebersihan. Ini hasil kesepakatan bersama, bukan larangan, tapi penataan,” tegasnya.
Wakil Bupati Bellinda menambahkan, mayoritas pedagang kopi keliling adalah anak muda kreatif yang tengah merintis usaha. Pemerintah, lanjutnya, mendukung penuh pelaku UMKM lokal selama tetap tertib dan mendukung citra Kudus sebagai kota bersih dan ramah.
“Penting bagi pedagang untuk mencantumkan kopi khas Kudus dalam menu agar brand lokal makin dikenal. Kami pro terhadap UMKM,” ujarnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki









