Kamis, Januari 8, 2026
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Pemkab Kudus dan Pedagang Kopi Keliling Sepakati 8 Aturan Demi Trotoar Tertib

Pemkab Kudus dan Pedagang Kopi Keliling Sepakati 8 Aturan Demi Trotoar Tertib

Basuki by Basuki
22 Juli 2025 14:52
in News, Kudus, Seputar Jateng, Umum
0 0
Pemkab Kudus bersama pedagang kopi keliling menyepakati 8 aturan untuk menjaga ketertiban trotoar dan kebersihan lingkungan.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris dan Wabup Bellinda saat audiensi dengan pedagang kopi keliling. (Lingkar Network/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyepakati delapan aturan penting dengan pedagang kopi keliling (street coffee) yang kerap berjualan di trotoar Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Jenderal Ahmad Yani. Kesepakatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan pejalan kaki di area publik tersebut.

Kesepakatan ini dicapai dalam audiensi yang digelar di Halaman Kodim 0722/Kudus pada Senin malam, 21 Juli 2025. Hadir dalam pertemuan tersebut Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, Wakil Bupati Bellinda Putri Sabrina Birton, jajaran Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, serta aparat Polsek Kudus Kota.

8 Aturan untuk Pedagang Kopi Keliling

Berdasarkan pendataan Dinas Perdagangan, terdapat 49 pedagang kopi keliling di Jalan Jenderal Sudirman dan 20 pedagang di Jalan Jenderal Ahmad Yani. Guna menata aktivitas mereka, Pemkab Kudus bersama para pedagang menyepakati 8 aturan, yaitu:

  1. Membentuk paguyuban pedagang kopi keliling (starling) untuk mempermudah pendataan dan koordinasi.
  2. Wajib menyediakan tempat sampah organik dan anorganik untuk mendukung pemilahan sampah dari sumbernya.
  3. Menyertakan produk kopi khas Kudus dalam menu jualan untuk mempromosikan kopi lokal.
  4. Dilarang menggunakan tenda atau bangunan permanen saat berjualan.
  5. Jam operasional dibatasi pukul 19.00 – 24.00 WIB.
  6. Dilarang menutup akses trotoar sepenuhnya, harus memberi ruang bagi pejalan kaki.
  7. Menjaga kebersihan area, termasuk tidak membuang sisa makanan ke selokan.
  8. Melakukan kerja bakti berkala untuk menjaga lingkungan tetap bersih dan rapi.
Baca Juga:  Buntut Polemik Dancesport di Pendapa, Bupati Kudus Minta Maaf dan Tegur Ketua KONI

Bupati Sam’ani menegaskan bahwa Pemkab mendukung kegiatan ekonomi kreatif, termasuk usaha kopi keliling. Namun, ia menekankan pentingnya penataan yang tertib agar tidak mengganggu fasilitas umum.

“Silakan berjualan, tapi jaga trotoar dan kebersihan. Ini hasil kesepakatan bersama, bukan larangan, tapi penataan,” tegasnya.

Wakil Bupati Bellinda menambahkan, mayoritas pedagang kopi keliling adalah anak muda kreatif yang tengah merintis usaha. Pemerintah, lanjutnya, mendukung penuh pelaku UMKM lokal selama tetap tertib dan mendukung citra Kudus sebagai kota bersih dan ramah.

“Penting bagi pedagang untuk mencantumkan kopi khas Kudus dalam menu agar brand lokal makin dikenal. Kami pro terhadap UMKM,” ujarnya.

Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: aturan pedagang trotoarBerita KudusInfo Kuduskopi khas kuduspedagang kopi keliling KudusPemkab Kudusstreet coffee kudusUMKM Kudus

Related Posts

Produksi pertanian dan peternakan Rembang 2025 naik 6,84 persen, produksi padi melonjak hingga Rembang surplus beras hampir 30 bulan.
Rembang

Produksi Pertanian dan Peternakan Rembang 2025 Naik 6,84 Persen, Beras Surplus 30 Bulan

7 Januari 2026
Anggaran Dana Desa Jawa Tengah 2026 turun drastis dari Rp1 miliar menjadi Rp300 juta per desa.
Seputar Jateng

Anggaran Dana Desa Jateng 2026 Anjlok Drastis, dari Rp1 Miliar Kini Tinggal Rp300 Juta per Desa

7 Januari 2026
Kabupaten Semarang mencatat surplus beras 30.575 ton sepanjang 2025, mendukung target swasembada pangan nasional.
Semarang

Kabupaten Semarang Surplus Beras 30.575 Ton di 2025, Dukung Swasembada Pangan Nasional

7 Januari 2026
Kekurangan satu guru setelah pensiun, SD 2 Pasuruhan Lor Kudus terapkan sistem mengajar bergantian agar pembelajaran 183 siswa tetap berjalan.
Kudus

Kekurangan Guru, SD 2 Pasuruhan Lor Kudus Terapkan Sistem Mengajar Bergantian

7 Januari 2026
Load More
Next Post
PDAM Salatiga beri diskon 25 persen untuk sambungan baru kategori rumah tangga dan sosial.

PDAM Salatiga Beri Diskon 25 Persen Sambungan Baru hingga 26 Juli 2025

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Alamat Kantor
  • Hubungi Kami

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS