JAKARTA, Harianmuria.com – Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) menyampaikan keberatan terhadap regulasi pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) jika sampai membebani Dana Desa.
Hal itu disampaikan oleh Fuad Ari Sulistyo, Kepala Desa Pengkol, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, dalam pertemuan AKSI dengan pimpinan DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Selasa, 4 November 2025.
Tolak Dana Desa untuk Gerai KDMP
Fuad, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD AKSI Jawa Timur, menegaskan bahwa pembangunan gerai KDMP tidak boleh menggunakan atau mengurangi Dana Desa. Menurutnya, penggunaan Dana Desa untuk membangun gerai koperasi dapat menghambat pembangunan infrastruktur dan layanan dasar di desa.
“Kalau gerai itu dibangun dan nanti dibebankan menjadi utang dari Dana Desa, kami keberatan. Sejak awal kami berharap program KDMP tidak mengganggu Dana Desa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebagian besar desa masih memiliki kebutuhan besar untuk pembangunan sarana prasarana, sehingga tidak realistis jika harus menyisihkan anggaran untuk pendirian gerai koperasi.
“Kalau pembangunan koperasi diambil dari Dana Desa, kita tidak bisa bangun infrastruktur. Sarana prasarana di desa masih banyak yang harus diperbaiki,” tambah Fuad.
Fuad juga meminta agar DPR RI memberikan kejelasan dan pencerahan agar program KDMP berjalan tanpa mengorbankan alokasi anggaran pembangunan desa.
DPR Pastikan Tak Akan Ganggu Anggaran Desa
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meminta jajaran kepolisian hingga tingkat desa untuk mendata aset negara yang bisa digunakan untuk pembangunan gerai KDMP, tanpa mengorbankan tanah atau anggaran milik desa.
“Presiden sudah meminta kepolisian mendata tanah-tanah lain selain milik desa yang bisa dimanfaatkan. Datanya sedang disisir,” jelas Dasco.
Ia juga memastikan bahwa jika masih ada desa yang tidak memiliki tanah, pemerintah akan mencari solusi alternatif, dan penggunaan Dana Desa tidak akan dilakukan sembarangan tanpa koordinasi lintas kementerian.
DPR akan Bahas Bersama Kementerian Terkait
DPR RI akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian terkait lainnya untuk memberikan masukan kepada pemerintah sebelum kebijakan KDMP diterapkan secara nasional.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menambahkan bahwa penggunaan Dana Desa sudah diatur melalui persentase program prioritas nasional, seperti pencegahan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, infrastruktur dasar, pengembangan ekonomi lokal, mitigasi bencana, dan operasional pemerintahan desa.
“Dana desa itu sudah dipatok untuk program tertentu, sehingga desa sulit berinovasi di luar ketentuan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki









