KUDUS, Harianmuria.com – Dalam upaya menggerakkan roda perekonomian masyarakat,, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris meluncurkan program inovatif bertajuk Gerakan ASN Ayo Belanja ke Pasar Tradisional.
Program ini secara simbolis dimulai di Pasar Kliwon pada Jumat, 24 Oktober 2025, dan diikuti oleh ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kudus.
“Setelah ini, setiap OPD wajib melaporkan kegiatan belanja mereka ke pasar tradisional lain di sekitarnya,” ujar Bupati Sam’ani usai meninjau Pasar Kliwon.
ASN Wajib Belanja Rutin Minimal Rp50 Ribu
Bupati Sam’ani menjelaskan, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kudus wajib berbelanja ke pasar tradisional minimal sekali setiap bulan, dengan nilai pembelanjaan minimal Rp50 ribu.
“Kegiatan ini bisa dilakukan setiap hari Jumat. Tidak hanya di pasar tradisional, ASN juga bisa berbelanja di warung sekitar agar bisa membantu meningkatkan pendapatan pedagang kecil,” jelasnya.
Program ini, lanjut Sam’ani, bukan sekadar kegiatan formal, melainkan gerakan moral untuk menumbuhkan kepedulian ASN terhadap ekonomi lokal dan pedagang kecil.
Program Dimonitor Berkala
Bupati Sam’ani menegaskan bahwa pelaksanaan program ini akan dimonitor secara berkala oleh Pemkab Kudus melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD).
“Setelah Januari nanti, kami akan menghitung dampak program ini terhadap peningkatan ekonomi daerah berdasarkan sejumlah indikator,” terangnya.
Ia mengakui, saat ini beberapa pasar di Kudus tengah mengalami penurunan aktivitas ekonomi, sehingga peran ASN diharapkan dapat menjadi pemicu pergerakan ekonomi masyarakat.
Pedagang Sambut Positif Program Bupati
Program ini mendapat sambutan hangat dari para pedagang Pasar Kliwon. Salah satunya Safaati, pedagang sembako, mengaku bersyukur atas kebijakan tersebut.
“Sekarang pasar sedang sepi pengunjung, jadi saya sangat senang dengan adanya program ini. Mudah-mudahan bisa meningkatkan pendapatan kami para pedagang,” ungkapnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki









