PATI, Harianmuria.com – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati belum lama ini menyusun draft Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Cagar Budaya. Raperda ini dirancang guna melindungi keberadaan bangunan-bangunan dan peninggalan sejarah yang ada di Kabupaten Pati.
Salah satu anggota Komisi D DPRD Pati Rusdi, mengusulkan agar dalam rancangan Raperda ini nantinya dimasukkan kriteria cagar budaya bagi bangunan yang sudah berusia lebih dari 100 tahun.
Karena menurutnya, bangunan yang sudah berusia lebih dari 100 tahun harus dilindungi dan dijamin oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Cagar Budaya.
“Peninggalan yang belum didata bisa segera dicatat. Termasuk antisipasi jika ada bangunan yang usianya sudah 100 tahun bisa masuk dalam bangunan cagar budaya,” ucap anggota dari Fraksi Partai Perssatuan Pembangunan (PPP) ini.
Disamping itu, Rusdi juga mendorong kepada dinas terkait yang dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk bisa melakukan pendataan terhadap bangunan yang belum tercatat sebagai cagar budaya.
Wakil rakyat dari Kecamatan Gembong ini berharap penyusunan Raperda Cagar Budaya ini nantinya bisa berjalan dengan lancar. Sehingga keberadaanya bisa bermanfaat bagi masyarakat khususnya yang bergerak di bidang budaya dan sejarah.
“Supaya Perda ini nanti dijalankan oleh instansi yang bersangkutan dengan baik, sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)