BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Dinas Pendidikan (Dindik) Blora mengalokasikan honorarium kesejahteraan bagi 760 guru swasta pada tahun anggaran 2025. Program ini menyasar guru tetap yayasan (GTY) dari jenjang RA/PAUD dan SMP swasta.
Rincian Penerima Manfaat
Menurut Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dindik Blora, Karyono, melalui stafnya Lasmi, rincian penerima manfaat adalah 181 guru PAUD/RA: 181 guru dan 579 guru SMP swasta.
“Pencairan honorarium dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru penerima manfaat,” ujar Lasmi.
Tidak Berlaku untuk SD, MI, dan MTs Swasta
Honorarium ini tidak menyasar guru di SD swasta. Begitu pula MI atau MTs swasta karena lembaga tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Agama. “Kalau MI dan MTs itu ranahnya Kemenag, bukan Dindik,” jelas Karyono.
Besaran Honorarium Guru Swasta
Nominal honorarium yang diterima berbeda-beda sesuai jenjang dan kualifikasi pendidikan:
- Guru RA: Rp500 ribu per tahun ajaran.
- Guru PAUD: Rp300 ribu per bulan bagi yang sudah sarjana, Rp250 ribu per bulan bagi yang belum sarjana.
- Guru SMP swasta: Rp300 ribu per bulan, diberikan selama tiga bulan.
Program Perdana Tahun 2025
Karyono menyampaikan bahwa ini merupakan program baru yang dimulai pada tahun anggaran 2025. Sebelumnya, belum ada alokasi khusus untuk honorarium kesejahteraan guru swasta.
“Tahun ini perdana. Program hanya menyasar guru tetap yayasan atau GTY,” ujarnya.
Dasar Hukum Pemberian Honorarium
Ketentuan penerima honorarium diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Blora No. 1 Tahun 2021 dan perubahannya pada Perbup No. 48 Tahun 2022.
Peraturan tersebut memuat pelaksanaan pemberian honorarium peningkatan kesejahteraan untuk guru tidak tetap, pegawai tidak tetap, guru tetap yayasan (GTY), dan pegawai tetap yayasan.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










