PATI, Harianmuria.com – Sejak Juli 2022 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) meluncurkan program baru, yakni “Komanan 4 Manten Anyar”. Program ini memungkinkan warga yang baru saja menikah untuk langsung mendapatkan 4 dokumen kependudukan, meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Buku Nikah, dan Surat Nikah.
Akan tetapi, setelah 6 bulan berjalan program ini dinilai belum maksimal dan masih ada kekurangan. Hal ini diungkap oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pati, Ahmad Muthoza.
“Kalau tidak salah baru dimulai Juli. Memang jaringan antara KUA dengan Disdukcapil kurang terpadu. Jadi harusnya, begitu menikah langsung merubah status,” keluhnya, Kamis (29/12).
Pihaknya berharap, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pati selaku pionir program ini untuk melakukan pembahasan bersama lagi dengan Disdukcapil. Sebab dirinya menyebut, dalam program ini masih ditemui kekurangan yang dapat merepotkan masyarakat.
Muthoza sendiri menilai inovasi ini sangat bagus untuk masyarakat Pati. Menurutnya, program ini dapat mengatasi masyarakat yang acuh terhadap pengurusan dokumen kependudukannya.
“Tapi banyak juga warga yang sudah menikah belum meng-update data. Atau juga warga yang cerai belum mengurus dokumen yang baru. Kalau masih mengurus sendiri ya kurang maksimal. Idelanya harus terkoneksi, misal jika ada warga dengan NIK menikah statusnya langsung berubah”, bebernya.
Besar harapan program ini dapat terlaksana dengan baik, sehingga kepengurusan dokumen penduduk yang terkesan berbelit-belit dapat dipermudah. Terlebih tugas KUA hanyalah melakukan pendataan, sedangkan untuk masalah akta dan dokumen lain merupakan wewenang Disdukcapil.
“Jadi kami mengharapkan program itu terealisasi, setelah menikah dapat 4 dokumen. Tentu masyarakat akan senang sekali dengan pelayanan pemerintah yang seperti itu. Kalau kami kan hanya mencatat warga yang menikah saja, setelah itu tugas selesai,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)