PEKALONGAN, Harianmuria.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pekalongan secara resmi menyatakan penolakan terhadap kebijakan lima hari sekolah untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan pendidikan keagamaan nonformal, seperti TPQ dan Madrasah Diniyah.
Pernyataan sikap ini tertuang dalam surat resmi bernomor 65/PC.01/A.II.07.63/1425/07/2025, yang ditandatangani oleh jajaran pengurus PCNU dan diterbitkan pada 16 Juli 2025. Surat tersebut dibacakan langsung oleh Ketua PCNU Kabupaten Pekalongan, KH Muslih Khudlori, MSI, pada Rabu sore, 16 Juli 2025 di Kantor PCNU setempat.
Eksistensi Pendidikan Keagamaan Terancam
Dalam pernyataannya, KH Muslih menegaskan bahwa penerapan lima hari sekolah akan mengurangi waktu belajar siswa di luar sekolah formal, khususnya di lembaga pendidikan keagamaan yang telah lama menjadi bagian integral dalam pembinaan akhlak dan spiritualitas generasi muda.
“Apabila kebijakan ini diterapkan, maka hal ini akan mematikan keberadaan lembaga-lembaga pendidikan Islam nonformal yang telah lama hidup di tengah masyarakat,” ujar KH Muslih.
Penolakan ini merupakan hasil dari dua forum konsolidasi besar yang digelar internal NU. Pertama, rapat virtual bersama PWNU Jawa Tengah, PW RMI, PCNU se-Jawa Tengah, serta LP Ma’arif NU dan RMI, pada 2 Juli 2025. Kedua, Rapat Pleno Tanfidziyah dan Syuriyah PCNU Pekalongan bersama LP Ma’arif dan RMI Kabupaten Pekalongan, pada 12 Juli 2025.
Kedua forum tersebut menyepakati bahwa kebijakan lima hari sekolah dapat menggerus eksistensi pendidikan agama nonformal, dan karena itu perlu ditolak secara tegas.
Melalui surat pernyataan ini, PCNU Kabupaten Pekalongan meminta Pemerintah Kabupaten Pekalongan agar meninjau ulang kebijakan lima hari sekolah dan mempertimbangkan aspirasi umat serta keberlangsungan pendidikan keagamaan yang telah mengakar kuat di tengah masyarakat.
Surat resmi tersebut ditandatangani oleh KH Baihaqi Anwar (Rais), KH Ahmad Muzaki (Katib), KH Muslih Khudlori MSI (Ketua), dan H Lukman Hakim MSI (Sekretaris). Pernyataan ini juga ditembuskan ke PBNU, PWNU Jawa Tengah, Pernyataan ini juga ditembuskan ke PBNU, PWNU Jawa Tengah, dan telah disahkan secara digital melalui sistem Egdya Persuratan.
(LINGKAR NETWORK – Harianmuria.com)