SEMARANG, Harianmuria.com – Sebanyak 44 kelurahan di Kota Semarang masih mengalami kekosongan jabatan lurah. Kondisi ini terjadi akibat gelombang pensiun, wafatnya aparatur sipil negara (ASN), serta minimnya peminat untuk menduduki posisi tersebut.
Jabatan Lurah Kurang Diminati
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengaku menyayangkan fenomena ini. Ia menilai jabatan lurah justru kurang diminati oleh ASN, meski memiliki peran penting dalam pelayanan publik.
“Sudah kami rapatkan, tidak hanya soal lurah, tapi juga banyak jabatan lain yang kosong karena pensiun, meninggal dunia, dan sebagainya. Yang mengejutkan, ternyata jabatan lurah ini kurang diminati,” ujarnya, Senin, 29 September 2025.
Faktor Penghambat Pengisian Jabatan
Agustina menjelaskan, pengisian jabatan lurah terhambat beberapa faktor. Antara lain keterbatasan golongan ASN, serta masa kerja yang belum memenuhi syarat administratif, yakni minimal dua tahun pada jabatan sebelumnya.
“Ketika ASN belum dua tahun menjabat, mereka belum bisa dipindah. Lalu saat ditawarkan ke yang memenuhi syarat, jumlahnya pun sangat terbatas,” jelasnya.
Tidak Bisa Diisi Sekaligus
Menurut Agustina, pengisian jabatan lurah tidak bisa dilakukan sekaligus, karena setiap mutasi akan menimbulkan kekosongan baru di posisi sebelumnya.
“Kalau satu orang dipindah, maka posisi asalnya akan kosong lagi. Jadi ini seperti puzzle yang harus diatur satu per satu. Tidak bisa langsung semua jabatan lurah diisi sekaligus,” ungkapnya.
Agustina menyebut, proses pengisian jabatan lurah kini sedang dalam tahap plotting (penempatan) dan akan dilakukan bersamaan dengan pengisian jabatan eselon lainnya di lingkup Pemerintah Kota Semarang. “Perkiraannya sekitar tiga minggu lagi,” katanya.
Tahap Pengisian dan Mekanisme
Menjawab pertanyaan soal mekanisme, Agustina menegaskan bahwa proses tetap berjalan sesuai jalur struktural tanpa membentuk panitia khusus.
Ia menegaskan, tidak ada panitia khusus, karena proses tetap berjalan sesuai jalur struktural melalui Sekda, Asisten I, dan bagian kepegawaian. Untuk jabatan eselon II, pengisian wajib melalui seleksi ketat. Sementara lurah dan jabatan setara memiliki prosedur lebih sederhana.
Kesenjangan Eselon II dan III
Wali Kota juga mengakui adanya kesenjangan besar antara eselon II dan III di lingkungan Pemkot Semarang. Saat ini terdapat 10 jabatan eselon II yang kosong, namun tidak banyak ASN yang memenuhi syarat untuk naik.
Hal ini, menurutnya, merupakan dampak dari kebijakan masa lalu yang memperpanjang masa jabatan, sehingga regenerasi ASN terhambat.
“Sekitar 10 tahun lalu banyak jabatan diperpanjang. Sekarang kita harus menyesuaikan dan memperbaiki kondisi ini pelan-pelan,” jelas Agustina.
Meski begitu, ia tetap optimistis seluruh jabatan akan terisi secara bertahap sesuai kebutuhan dan regulasi. “Saya yakin ini bisa selesai. Yang penting SDM kita siap, tinggal teknis distribusinya yang kita atur baik-baik,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki










