Jumat, Juli 18, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Polri Bongkar Jaringan Pornografi Anak di Facebook, 6 Tersangka Ditangkap

Basuki by Basuki
23 Mei 2025
in Nasional, News, Umum
0 0
Polri Bongkar Jaringan Pornografi Anak di Facebook, 6 Tersangka Ditangkap

Enam tersangka jaringan penyebar pornografi dan eksploitasi seksual anak di grup Facebook diungkap dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (21/5/2025). (Dok. Bareskrim Polri/Harianmuria.com)

706
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

JAKARTA, Harianmuria.com – Polri berhasil mengungkap jaringan penyebar pornografi dan eksploitasi seksual anak di Facebook melalui grup ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’.

Dalam operasi gabungan antara Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dan Polda Metro Jaya, enam tersangka telah diamankan dari berbagai daerah.

Kasus ini mencuat setelah konten asusila yang mengarah pada inses dan eksploitasi anak di kedua grup Facebook tersebut viral. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan, penyelidikan dimulai pada 16 Mei 2025 dengan penerbitan tiga laporan polisi serta pemantauan akun-akun mencurigakan.

“Penyidik berhasil menangkap enam pelaku di Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung. Salah satu tersangka berinisial MR diidentifikasi sebagai admin dan pembuat grup ‘Fantasi Sedarah’ sejak Agustus 2024,” ungkap Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (21/5/2025).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita delapan unit ponsel, satu laptop, satu unit PC, tiga akun Facebook, lima akun email, dan ratusan konten pornografi anak.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

“Media sosial kini sangat rentan disalahgunakan untuk menyebarkan konten pornografi, termasuk terhadap anak-anak. Sepanjang tahun ini, kami telah menindak 17 kasus dan menangkap 37 tersangka,” kata Himawan.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Brigjen Pol Nurul Azizah mengungkapkan, beberapa korban masih anak-anak, berusia antara 7 hingga 12 tahun. Modus para pelaku adalah memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga atau lingkungan untuk melakukan pelecehan seksual dan merekamnya.

“Kami temukan korban anak di Jawa Tengah dan Bengkulu, yang menjadi sasaran pelaku dengan hubungan keluarga atau tetangga. Kami menerapkan pendekatan ramah anak dan melibatkan psikolog klinis dalam proses pemulihan korban,” jelas Nurul Azizah.

Saat ini, Polri tengah berkoordinasi dengan Kementerian PPPA, LPSK, dan instansi terkait untuk menjamin pemulihan korban secara menyeluruh, mulai dari rehabilitasi medis, hukum, hingga penyediaan rumah aman.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang konten tersebut. Mari bersama menjaga ruang digital dari konten-konten merusak dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” tutup Nurul Azizah.

(LINGKAR NETWORK – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Bareskrim Polrieksploitasi seksual anakgrup fantasi sedarahjaringan pornografi anakkonten asusilapornografi di facebook

Related Posts

Polres Jepara meraih penghargaan kinerja keuangan terbaik dari KPPN Kudus.
Umum

Kinerja Keuangan Terbaik, Polres Jepara Diganjar Penghargaan IKPA 2024 dari KPPN

18 Juli 2025
Ketua DPRD kecam denda Rp25 juta terhadap guru madin.
News

Guru Madin 30 Tahun Mengabdi Dikriminalisasi, DPRD Demak: Jangan Lukai Hati Pendidik

18 Juli 2025
Komisi XIII DPR RI mengapresiasi program pembinaan keterampilan dan urban farming di Lapas Perempuan Semarang.
News

DPR RI Apresiasi Pembinaan dan Urban Farming di Lapas Perempuan Semarang

18 Juli 2025
DPRD Blora minta pengelolaan sumur minyak rakyat serap tenaga kerja lokal.
News

Sumur Minyak Rakyat Blora Siap Dikelola Legal, Siswanto Minta Serap Tenaga Lokal

18 Juli 2025
Load More
Next Post
Bupati Kudus Lepas 292 Atlet POPDA Jateng 2025, Targetkan Masuk 5 Besar

Bupati Kudus Lepas 292 Atlet POPDA Jateng 2025, Targetkan Masuk 5 Besar

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikmati Panorama Gunung Muria dari Beberapa Puncak Pendakian Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS