Harianmuria.com – Umat muslim di Indonesia diminta untuk menunggu ikhbar penentuan 1 Syawal 1444 Hijriah oleh Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU).
Diketahui, dalam penentuan awal bulan NU menggunakan hisab dan rukyah sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Hisab sendiri dilakukan dengan perhitungan dan rumus yang ditentukan para ahli untuk titik tolak pelaksanaan hilal. Sedangkan Rukyah menjadi bagian dari ibadah.
Berdasarkan Surat Edaran LF PBNU Nomor: 020/LF-PBNU/IV/2023 tentang Ikhbar Idul Fitri 1444 H, LF PBNU menegaskan bahwa waktu Idul Fitri 1444 Hijriah akan dijawab pada ikhbar yang disampaikan oleh PBNU pada Kamis (20/4) pukul 19.00 WIB.
Diterbitkannya Surat Edaran tersebut, untuk menjawab pertanyaan mengenai perbedaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah antara pemerintah dengan yang telah diumumkan oleh ormas Islam Muhammadiyah.
“Pertanyaan terkait kapan Idul Fitri 1444 H agar dapat dijawab, menunggu ikhbar PBNU yang akan dilaksanakan pada Kamis Legi 20 April 2023 M, sekitar pukul 19.00 WIB,” demikian bunyi Surat Edaran LF PBNU tersebut, yang dilansir pada Selasa (18/4).
Dalam Surat Edaran tersebut juga ditegaskan bahwa ikhbar hanya disampaikan oleh PBNU dan telah menjadi hak PBNU sejak tahun 2007.
“Ikhbar Idul Fitri 1 Syawal 1444 H adalah hak PBNU, sebagai konsensus para pihak (PBNU dan PWNU terkait) yang telah berjalan sejak 1428 H/2007 M,” tulis dalam surat tersebut.
LF PBNU juga menekankan agar tidak ada kabar lain tentang penetapan Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang mengatasnamakan NU selain dari ikhbar yang disampaikan PBNU.
Baik bersumber dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU), maupun Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) harus merujuk pada ikhbar yang disampaikan PBNU.
“PWNU/PCNU atau pihak lain yang mengatasnamakan NU tidak diperkenankan melakukan ikhbar. PWNU/PCNU, khususnya yang telah memiliki Lembaga Falakiyah, diperkenankan menyampaikan data falakiyah (data hisab) dengan markaz masing-masing kepada masyarakat tanpa menyertakan perihal ikhbar,” demikian pernyataan LF PBNU dalam surat tersebut. (Lingkar Network | Harianmuria.com)