JAKARTA, Harianmuria.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penerbitan surat rekomendasi penonaktifan Bupati Pati Sudewo, bukanlah kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
Hal itu dinyatakan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat menemui perwakilan Masyarakat Pati Bersatu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1 September 2025.
“Surat (rekomendasi) itu kan bukan kewenangan KPK ya, terkait dengan penonaktifan jabatan seorang kepala daerah,” ujar Budi.
Budi menegaskan, fokus KPK hanya pada penanganan perkara dugaan suap yang menyeret nama Sudewo, terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Kewenangan kami hanya dalam konteks penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsinya,” tandas Budi.
Baca juga: Audiensi dengan KPK, Warga Pati Dorong Rekomendasi Penonaktifan Bupati Sudewo
Masyarakat Pati Bersatu Minta Rekomendasi Penonaktifan Bupati
Sebelumnya, salah satu Koordinator Masyarakat Pati Bersatu Supriyono alias Botok mengatakan, pihaknya telah berbicara dengan KPK untuk membahas surat rekomendasi penonaktifan Sudewo sebagai Bupati Pati.
Botok mengatakan surat rekomendasi tersebut nantinya akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, dan Presiden Prabowo Subianto.
Kronologi Kasus DJKA
Nama Sudewo muncul dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek perkeretaapian dengan terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023. KPK disebut menyita uang sekitar Rp3 miliar dari rumah Sudewo.
Namun, Sudewo membantah menerima sejumlah uang, termasuk Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung dan Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Sejak OTT, KPK telah menetapkan 15 tersangka dan dua korporasi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Kasus ini meliputi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa administrasi hingga tender.
Sumber: Antara/Lingkar Network
Editor: Basuki









