JAKARTA, Harianmuria.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat bicara terkait pembatalan kebijakan diskon tarif listrik untuk periode Juni dan Juli 2025. Kementerian ESDM menegaskan tidak terlibat dalam proses pembahasan maupun perumusan kebijakan tersebut.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengungkapkan bahwa sejak awal tidak ada permintaan resmi untuk memberikan masukan dalam proses perumusan diskon listrik tersebut.
“Kami tidak berada dalam tim yang membahas kebijakan diskon tarif listrik periode Juni dan Juli 2025,” jelas Dwi dalam keterangan pers, Senin, 2 Juni 2025.
Meskipun demikian, Kementerian ESDM menghormati penuh kewenangan kementerian/lembaga (K/L) yang mengumumkan pembatalan diskon tarif listrik. “Kami menghormati sepenuhnya kewenangan K/L yang membatalkannya. Untuk kejelasan lebih lanjut, kami sarankan masyarakat menghubungi langsung instansi yang mengeluarkan kebijakan,” ujar Dwi.
Sebagai kementerian teknis yang membidangi sektor ketenagalistrikan, lanjut Dwi, Kementerian ESDM menegaskan komitmennya untuk memberikan masukan resmi jika diminta secara formal, terutama dalam kebijakan yang menyangkut subsidi dan kompensasi listrik serta kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan rencana penerapan diskon tarif listrik 50 persen bagi 79,3 juta pelanggan listrik berdaya di bawah 1.300 VA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pembatalan ini di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.
“Karena waktu penganggaran terbatas, diskon listrik tidak bisa dijalankan di bulan Juni dan Juli,” uajr Sri Mulyani.
Sebagai gantinya, pemerintah akan menambah Bantuan Subsidi Upah (BSU). Semula BSU sebesar Rp150 ribu per bulan diberikan kepada pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta selama dua bulan, kini ditingkatkan menjadi Rp300 ribu per bulan. Artinya, 17,3 juta pegawai dan 565 ribu guru honorer akan menerima total bantuan Rp600 ribu selama dua bulan.
(CEPPY BACHTIAR – Harianmuria.com)