JAKARTA, Harianmuria.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura dan akan segera diekstradisi ke Indonesia.
“Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Fitroh mengatakan saat ini KPK sedang berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk secepatnya mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia agar perkara hukumnya bisa segera dituntaskan.
“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum, sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujarnya.
Untuk diketahui, KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.
KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp 2,3 triliun.
Meski demikian salah satu tersangkanya, yakni Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin diduga melarikan diri ke luar negeri, setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.
Paulus Tannos diketahui telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.
Setelah penangkapan Paulus Tannos, KPK memanggil Ketua Panitia Pengadaan Proyek E-KTP, Drajat Wisnu Setyawan, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional atau E-KTP itu, Jumat (24/1/2025).
Drajat saat ini menjabat sebagai Direktur Bina Ideologi, Karakter, dan Wawasan Kebangsaan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
“Hari ini, Jumat (24/1/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Dalam fakta persidangan, Drajat diketahui menerima aliran dana dalam kasus e-KTP sebesar USD40 ribu dan Rp 25 juta. Dia mengakui hal itu saat menjadi saksi dalam persidangan dan telah mengembalikan uang tersebut kepada KPK.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa proses ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dari Singapura dapat berlangsung selama 1-2 hari.
“Tergantung kelengkapan dokumennya, karena ‘kan itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura,” kata Menkum di Kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Menurut dia, bila pengadilan di Singapura menyatakan dokumen yang diajukan pihak Indonesia telah lengkap, maka ekstradisi Paulus Tannos segera diproses.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa Kemenkum telah menerima permohonan ekstradisi dari Kejaksaan Agung terkait Paulus Tannos.
Permintaan ekstradisi tersebut sedang diproses oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum.
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengatakan ikut berkoordinasi dengan otoritas Singapura dalam upaya ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.
“Semua itu bermula dari komunikasi dengan otoritas Singapura,” kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol. Krishna Murti ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa Polri tidak hanya membantu dalam koordinasi terkait ekstradisi saja, tetapi juga telah membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya penangkapan buronan tersebut sejak awal hingga akhirnya diamankan di Singapura.
“Dari awal sampai dengan menangkap (Paulus Tannos), kami bantu full KPK,” tegasnya. (Lingkar Network – Harianmuria.com)