KUDUS, Harianmuria.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kudus.
Pemberhentian dapur MBG tersebut dilayangkan dalam surat edaran Badan Gizi Nasional (BGN) nomor 2640/D.TWS/05/2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara tertanggal 25 Mei 2026.
Koordinator Wilayah SPPG Kudus, Febria Suryaningrum, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemberhentian sejumlah SPPG, tetapi dua diantaranya telah diberikan lampu hijau untuk operasional kembali.
“Benar ada 15, tapi sudah ada dua yang diizinkan untuk operasional kembali. Dua itu SPPG Jepangpakis dan SPPG Prambatan Kidul,” katanya, Selasa, 2 Juni 2026.
Dapur MBG di Kudus diberhentikan sementara antara lain, SPPG Undaan Terangmas, SPPG Kaliwungu Prambatan Kidul, SPPG Kaliwungu Mijen, SPPG Bae Gondangmanis 2, SPPG Bae Pedawang, SPPG Jekulo Bulucangkring, SPPG Jekulo Bulungcangkring 2.
Selanjutnya, SPPG Kaliwungu Papringan, SPPG Singocandi 2, SPPG Jati Jepangpakis, SPPG Mlati Kidul 2, SPPG Sunggingan, SPPG Kaliwungu Gamong, SPPG Undaan Kutuk, SPPG Bae.
Febri menjelaskan belasan SPPG tersebut dinonaktifkan karena tak memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) maupun IPAL tak sesuai standar.
Menurutnya langkah tersebut telah mempertimbangkan faktor risiko dari kualitas produksi, mutu, gizi, dan keamanan.
“Terkait IPAL ya, dinilai belum memenuhi standar,” terangnya.
Berdasarkan surat BGN, pencabutan sanksi pemberhentian sementara dapat dilakukan setelah SPPG terkait memenuhi perbaikan sesuai dengan standar ketentuan.
Pihak SPPG harus menyerahkan bukti perbaikan serta dokumen lainnya yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II.
Hasil perbaikan akan diverifikasi ulang. Apabila pihak BGN menyatakan masalah dari SPPG terkait sudah selesai, maka operasional dapur dapat berjalan kembali.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa











