SALATIGA, Harianmuria.com – Wakil Wali Kota (Wawali) Salatiga Nina Agustin meminta pelaku usaha transportasi di Salatiga untuk menyikapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 mengenai batas usia kendaraan 20 tahun untuk angkutan kota (angkot) secara bijak.
Menurutnya, pembatasan usia kendaraan ini bukan untuk membatasi usaha transportasi. “Aturan ini lebih mengarah aspek lingkungan, aspek ekonomi, dan yang terpenting, aspek keselamatan berkendara,” kata Wawali Nina dalam keterangan tertulis, Kamis (27/2/2025).
“Jadi, aturan ini bukan untuk membatasi usaha transportasi, melainkan untuk menjaga keselamatan berkendara,” imbuhnya.
Nina berharap para pelaku usaha angkutan kota di Salatiga dapat lebih memahami dan menaati peraturan yang berlaku. “Mari kita ciptakan pemenuhan transportasi yang lebih baik bagi warga Kota Salatiga,” ujarnya.
Nina memberikan apresiasi kepada pelaku usaha angkutan umum selaku pahlawan transportasi yang telah melayani masyarakat, menyediakan armada yang dapat menjangkau batas terluar, dan menghubungkan wilayah demi wilayah Kota Salatiga.
Nina menyatakan, angkot merupakan salah satu tulang punggung mobilitas masyarakat di Kota Salatiga, di mana pengusaha dan pengemudi angkot memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
“Tidak hanya dalam mengantar penumpang sampai ke tempat tujuan, tetapi juga memastikan supaya penumpang dapat sampai dengan selamat,” tandasnya.
(ANGGA ROSA – Harianmuria.com)