SALATIGA, LINGKAR – Wali Kota Salatiga Robby Hernawan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Salatiga Tahun 2024 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (Jateng), di Ruang Rawa Pening lantai 1 Gedung BPK, Semarang, Jumat (14/3/25).
Hal itu ditandai dengan penandatanganan berita acara penyerahan LKPD oleh kepala daerah dan Kepala BPK Perwakilan Jateng. Robby optimistis pihaknya dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kota Salatiga.
“Kami berharap, Salatiga akan kembali mendapatkan sekaligus mempertahankan opini WTP. Dalam kurun waktu 8 tahun terakhir, Salatiga secara berturut-turut mendapatkan WTP,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/3/2025).
Robby menyatakan, sejatinya WTP bukan semata-mata prestasi. Namun, opini tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atau amanah dalam pengelolan APBD.
Menurut Robby, Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga menyadari bahwa proses audit rinci oleh BPK RI merupakan proses peningkatan kualitas penyajian laporan keuangan. Sebab, dalam proses audit tersebut akan ada arahan dan bimbingan dari tim pemeriksa.
“Pemkot Salatiga sangat terbuka terhadap koreksi demi peningkatan kualitas penyajian laporan keuangan di masa yang akan datang, baik terkait pelaporan penganggaran, pelaporan pelaksanaan, maupun pelaporan hasil pembangunan yang saling terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan,” bebernya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jateng Luthfi Rahmatullah mengatakan, penerimaan LKPD Kota Salatiga tersebut segera ditindaklanjuti dengan audit secara terperinci. Kepala BPK selaku penanggung jawab bersama tim pemeriksa dari BPK akan langsung bekerja secara efektif pada Senin (17/3/2025).
“Karena waktunya pemeriksaan nanti terpotong libur Lebaran maka ada satu hal yang dimitigasi, yakni efektivitas tim yang terhenti. Sehingga kami mohon bantuan Sekda, Inspektur, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Salatiga untuk menjembatani, termasuk pejabat-pejabat yang nanti perlu dilakukan konfirmasi jika dibutuhkan,” ungkap Luthfi.
Pemeriksaan LKPD Kota Salatiga tersebut dijadwalkan tuntas pada 26 April 2025. Sepekan sebelumnya akan lebih dahulu dilakukan diskusi dan tanggapan terkait dengan temuan-temuan periksaan, kemudian pada 28 April bisa dilakukan review hasil catatan selama proses pemeriksaan.
“Pada dasarnya, untuk mendapatkan opini WTP harus terpenuhi empat syarat. Yakni tidak ada pembatasan ruang lingkup pemeriksaan, auditor tidak tertekan pihak lain selama pemeriksaan, tidak ada pelanggaran standar akuntansi, dan laporan keuangan sudah sesuai dengan standar akuntansi,” terang Luthfi.
(ANGGA ROSA – Harianmuria.com)