GROBOGAN, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan kehilangan Rp 1,2 miliar atau 25 persen potensi pajak restoran dari penggunaan tapping box. Hal itu diungkapkan oleh Kabid Pajak Daerah BPPKAD Grobogan Rini Rachmawati saat ditemui di Grobogan pada Kamis, 2 Januari 2025.
“Dari 100 restoran yang ada, sekitar 25 persen belum bisa taat menggunakan tapping box, 75 persennya sudah taat menggunakan,” kata Rini.
Menurutnya, pemakaian tapping box kurang maksimal di restoran dikarenakan para pemilik restoran belum sepenuhnya memungut pajak dari pengunjung sebesar 10 persen dari nilai transaksi.
“Para pedagang atau pemilik restoran takut kalau pelanggannya tidak kembali lagi,” ujar Rini.
Kendati demikian, Rini menyebutkan target pendapatan dari restoran tidak mengalami penurunan. Bahkan target dapat terpenuhi bahkan melebihi target yang telah ditentukan.
“Target kita Rp 5 miliar, namun realisasinya telah mencapai Rp 6,3 miliar atau sekitar 26 persen,” ungkap dia.
Lebih lanjut, para pemilik usaha yang tidak memungut pajak dari pengunjung diketahui karena memiliki dua alat kasir. Artinya, tapping box dari pemerintah tidak digunakan. Jadi pemerintah kesulitas memantau pemasukannya.
“Monitor transaksi dari pemerintah sangat sulit bila pelaku usaha tidak menggunakan tapping box dan memilih menggunakan alat kasir miliknya sendiri,” tuturRini.
Untuk itu pihaknya sudah melakukan teguran ke pemilik usaha yang belum maksimal menggunakan alat tapping box. Diungkapkan pelanggaran itu bisa dikenakan sanksi, yang tertuang didalam Keputusan Bupati Nomor 39 tahun 2019. Di dalamnya dijelaskan tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik.
“Kita akan memberikan SP 1,2,3 terakhir jika tidak ada itikad baik maka izin usahanya dicabut,” tegasnya.
Ia menambahkan, sejauh ini sudah ada lima restoran yang dicabut izin usahanya karena enggan membayar pajak. “Kita sudah melakukan beberapa pendekatan. Namun mindset pemilik usahanya tidak mau berubah, dan beranggapan pajak itu haram, dengan berat hati kita tutup usahanya sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya. (Eko Wicaksono / Harianmuria.com)