PATI, Harianmuria.com – Para petani asal Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati melakukan aksi menginap di Halaman Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Pati sejak Senin (10/2/2025). Mereka menuntut kejelasan dari pihak BPN agar tanah yang diklaim milik nenek moyang mereka dikembalikan.
Aksi tersebut dilakukan agar BPN Pati menghentikan izin hak guna (HGU) yang dimiliki PT Laju Perdana Indah (LPI) atas tanah seluas 7,3 hektar yang diklaim sebagai peninggalan nenek moyang mereka. Selain itu, mereka juga menuntut BPN Pati untuk tidak memberikan izin kepada PT LPI jika nantinya mengajukan perpanjangan
Pantauan pada Selasa (11/2/2025) pukul 11.30 WIB, puluhan petani Pundenrejo menempati tenda yang didirikan di sebelah barat Halaman Kantor BPN Pati. Mereka beristirahat di dalam tenda dan musala sembari menunggu kejelasan Kepala BPN Pati.
Salah satu petani Pundenrejo, Uut Mutoharoh, bertekad tidak pulang ke rumah sampai mendapatkan kejelasan dari Kepala BPN Pati. Aksi menginap akan tetap dilakukan ia bersama keluarga harus merasakan tidur kedinginan di Halaman Kantor BPN Pati.
“Dingin, terasa sakit. Nyamuknya banyak sekali. Sudah ditemui tapi disuruh menunggu hari Rabu (12/2/2025) janjinya. Semuanya, dari Pundenrejo, ini bawa anak, suami, mbah, ibu, semua di sini,” jelasnya.
Untuk makan dan minum, para petani itu mengandalkan kiriman dari keluarganya yang ada di Pundenrejo dan bekas kasihan warga di sekitar Kantor BPN Pati. “Makan dari rumah diantar ke sini. Dari pihak sini juga ada yang ngasih tadi. Mandi di toilet musala gantian,” ucapnya.
Pendamping hukum petani Pundenrejo, Abdul, mengaku sudah ditemui Kepala BPN Pati. Namun, jawaban yang diberikan belum jelas seperti yang sudah diberikan sebelum-sebelumnya.
Pihak BPN Pati mengelak bahwa masalah tanah yang diperselisihkan petani Pundenrejo dengan PT LPI bukannya kewenangannya. Menurut mereka, pihak yang berhak menangani permasalahan tersebut adalah BPN Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Pertanahan RI.
“Tadi pagi juga ditemui lagi oleh Kepala BPN Pati, tapi jawabannya masih sama. Dia masih melempar bola, mengatakan itu bukan kewenangan mereka. Padahal jelas di ketentuan yang ada, ketika tanah kurang dari 25-30 hektare maka seharusnya penetapan hak atas tanah yang sedang dilakukan PT LPI menjadi kewenangannya Kantah BPN Pati,” jelas Abdul.
Abdul menambahkan, petani Pundenrejo akan terus bertahan di Kantor BPN Pati hingga tuntutannya dikabulkan. Meskipun, mereka harus menginap di dalam tenda hingga berhari-hari.
“Kami warga petani Pundenrejo jelas (bertahan) sampai tuntutan kami bisa direalisasikan dan disampaikan juga oleh Kepala BPN Pati,” tandasnya.
(SETYO NUGROHO – Harianmuria.com)