PATI, Harianmuria.com – Tunjangan untuk guru honorer Pendidikan Agama Islam (PAI) sempat dikabarkan nunggak hingga 2 bulan. Hal ini pun mendapat respon dari Kementerian Agama (Kemenag) Pati.
Kasi PAI, Umul Istianah menyebut masalah tunggakan tunjangan guru honorer ini telah beres. Pihaknya pun menyebut keterlambatan ini bukan dari pihak Kemenag Pati, melainkan Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Jawa Tengah.
Dirinya menerangkan, pemberian tunjangan bagi guru PAI honorer merupakan kewenangan Kanwil provinsi. Berbeda dengan guru PAI dengan status ASN (Apatur Sipil Negara) yang merupakan kewenangan Kemenag.
Meski sempat mengalami keterlambatan, namun tunjangan yang akhirnya cair tersebut telah diberikan bersamaan dengan gaji pokok.
“Untuk guru PNS aman tidak ada tunggakan. Tapi kalau non PNS itu wilayahnya kanwil. Saya dengar kemarin ada yang belum dibayarkan. Karena anggaran pusat kurang, jadi telat 2 bulan, terus di rangkap bulan Desember,” kata dia, Rabu (28/12).
Terkait jumlah tunjangan tenaga pendidik PAI yang menunggak, Umi mengaku tidak mengetahuinya. Namun ia menyebut, di Kabupaten Pati sendiri terdapat 1156 guru PAI dan 430 diantaranya berstatus ASN.
“PNS PAI di Pati ada ribuan ada 1156 se-kabupaten Pati mulai dari TK (Taman Kanak-kanak), SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama), SMA (Sekolah Menengah Atas), dan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan). Tapi bisa lebih karena belum terdaftar di aplikasi kami,” imbuhnya.
Sedangkan mengenai besaran tunjangan, Umi mengatakan disesuaikan dengan gaji pokok yang diterima oleh tiap guru. Sebab kebijakan ini telah sesuai dengan undang-undang yang mengatur kesejahteraan tenaga pendidik.
Atas tunggakan tunjangan ini, ia berharap tidak terulang lagi. Terlebih saat ini selain ada guru dengan status ASN dan honorer, ada juga guru dengan status PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) yang semakin menambah beban kerja di masing-masing instansi. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)