BLORA, Harianmuria.com – Kades Jomblang, Kecamatan Jepon terancam dicopot dari jabatannya, usai adanya kasus pelanggaran netralitas yang menerpa dirinya. Proses hukum terhadap dirinya pun masih terus berlanjut dan menunggu sanksi yang berlaku.
Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Blora, Andyka Fuad Ibrahim menjelaskan dari hasil pemeriksaan dan pembahasan dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) total ada dua dugaan pelanggaran.
Pertama terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang dianggap melanggar pasal 71 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Hasilnya saat pembahasan kedua dengan Sentra Gakkum tidak memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan. Sehingga dihentikan,” ungkapnya, Jumat, 15 November 2024.
Aksi Kades Jomblang Blora Joget di Acara Kampanye Masuk Dugaan Pelanggaran Netralitas
Namun, untuk dugaan pelanggaran kedua yakni mengenai netralitas terus dilanjutkan. Dalam konteks ini, Kades Jomblang diduga melanggar ketentuan Pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Disebutkan di dalamnya kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
“Kalau melihat UU Desa, hadir saja sudah masuk. Untuk hal itu kami teruskan, sudah bersurat ke Pemkab. Dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian yakni bupati,” tuturnya.
Menurutnya, dalam kasus tersebut Bupati yang berwenang memberikan sanksi. Sebab Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian. Sehingga bentuk sanksinya seperti apa tergantung Bupati.
Tertangkap Asyik Joget saat Hadiri Acara Kampanye, Oknum Kades di Blora Jadi Terlapor
Bila mengacu pada Pasal 30 UU Desa, Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Sementara dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat satu, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Menurut Andyka, kasus ini merupakan ke delapan yang pihaknya tangani terkait dugaan pelanggaran Pilkada. Dalam kasus kedelapan ini ada enam orang diperiksa, satu terlapor dan lima saksi. (Lingkar Network | Hanafi – Harianmuria.com)