PATI, Harianmuria.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati mengatakan masyarakat tidak perlu melakukan pengesahan Kartu Keluarga maupun akta kelahiran dengan stempel basah dari kantor kecamatan atau kantor Disdukcapil Pati. Melainkan kini digantikan tanda tangan elektronik (TTE) berupa kode QR.
Pelaksana tugas Kepala Disdukcapil Pati, Sutikno Edi, mengatakan penggunaan TTE sesuai dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah (Permen) No. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pada regulasi tersebut menjelaskan bahwa TTE berfungsi sebagai alat untuk mendeteksi keaslian data.
“Karena pada TTE atau barcode yang ada pada KK atau akta kelahiran yang baru, ketika masyarakat melakukan scan pada tanda itu menggunakan gawai maka akan otomatis muncul pencitraan berkas pada layan gawai. TTE juga bertujuan untuk menaggulangi pemalsuan berkas kependudukan,” urainya.
Selain itu penggunaan TTE bertujuan untuk mempercepat pelayanan berkas kependudukan karena berkas yang telah ada TTE nya, masyarakat tidak perlu melakukan pengesahan berkas KK dan akta kelahiran stempel basah dari kantor kecamatan atau kantor Disdukcapil Pati.
Dalam penggunaannya, masyarakat tinggal fotokopi berkas kependudukan, dan langsung menyertakannya untuk keperluan sesuai kebutuhan.
“TTE juga bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan berkas kependudukan, yang memerlukan tanda tangan kepala Disdukcapil,” jelasnya.
Dengan terbitnya peraturan tersebut, Sutikno berharap masyarakat tidak lagi enggan melakukan pembaruan elemen data kependudukan sebab proses persetujuannya lebih cepat.
Dokumen kependudukan yang telah ditandatangani secara elektronik bisa dicetak memakai kertas putih dan tetap berlaku secara resmi tanpa perlu dilegalisir.
“QR code atau KK barcode itu digunakan sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan basah, sehingga masih sah dan memiliki kekuatan hukum,” tegasnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)