Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home Seputar Jateng

Sudah Sebulan Kasus Pajak Daerah Sektor Karaoke Dilaporkan, Germap Ajukan Audiensi ke Polresta Pati

Sekar Sari by Sekar Sari
20 Agustus 2024
in Seputar Jateng, Pati
0 0
Ketua Gerakan Masyarakat Anti Pungli (Germap) memperlihatkan surat pengajuan audiensi di Kantor Reskrim Polresta Pati pada Senin, 19 Agustus 2024. (Setyo Nugroho/Harianmuria.com)

Ketua Gerakan Masyarakat Anti Pungli (Germap) memperlihatkan surat pengajuan audiensi di Kantor Reskrim Polresta Pati pada Senin, 19 Agustus 2024. (Setyo Nugroho/Harianmuria.com)

720
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Gerakan Masyarakat Anti Pungli (Germap) kembali mendatangi Mapolresta Pati, pada Senin 19 Agustus 2024 dalam rangka meminta audiensi.

Adapun informasi yang akan diminta dalam audiensi tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian pajak daerah dari sektor hiburan karaoke di Kabupaten Pati sejak 2014 hingga 2024. Apakah ada keterlibatan pejabat lain yang jabatannya lebih tinggi yang menjabat di tahun 2014.

Selain itu, terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Bos Karaoke Zaenal Musyafak kepada Ketua Germap Cahya Basuki alias Yayak Gundul, pihaknya meminta kejelasan alat bukti apa yang diperlukan Reskrim untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, seperti berapa jumlah minimal alat bukti/dan masing-masing meliputi bahan/sumber materi apa saja. Ia berharap, kasusnya mengalami kemajuan.

Pihaknya juga meminta informasi jelas mengenai berapa lama waktu yang diperlukan Reskrim untuk menjadikan seseorang tersangka sejak surat perintah penyelidikan dikeluarkan dan penjelasan terkait arti penyelidikan serta penyidikan.

Permintaan Germap Buka Data Pendapatan Pajak Karaoke Ditolak BPKAD Pati

“Saya atas nama Germap, mengajukan audiensi untuk lusa tanggal 21 Agustus 2024 mengenai perkembangan laporan Germap. Karena sudah satu bulan, saya belum mendapatkan informasi perkembangan kasus yang saya lakukan,” keluh Ketua Germap Cahya Basuki pada Senin, 19 Agustus 2024.

Sebelumnya, Yayak mendapatkan informasi dari Unit 4 Reskrim Polresta Pati bahwasanya tiga pejabat tinggi Pemkab Pati yang sudah ia laporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang pada Senin, 15 Juli lalu. Namun hingga kini belum dilakukan pemanggilan.

Sedangkan, untuk terlapor Zaenal Musyafak yang dilaporkan atas dugaan intimidasi di hari yang sama, sudah dilakukan pemanggilan, tapi belum diberitahukan hasilnya.

Lebih lanjut, Yayak berharap mendapatkan kejelasan terkait masalah hukum yang sedang ia kawal. Jika pihak terlapor terbukti bersalah ataupun terbukti tidak bersalah, Yayak berharap segera ada kepastian hukum.

“Kalau cukup bukti, kapan ditetapkan sebagai tersangka? Kalau belum ada bukti, mungkin kami bisa membantu, artinya kami ingin mengetahui sebagai hal pelapor, mengetahui informasi yang menjadikan hal kami, perkembangan kasus yang kami laporkan,” paparnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info PatiKaraokeKaraoke desa puriKaraoke Ilegalpati

Related Posts

Tangkapan layar video: Warga Bageng dan Klakah bergotong-royong melakukan pengecoran jalan, Senin, 30 Juni 2025. (Tangkapan layar video/Harianmuria.com)
News

3 Tahun Tak Direspons Pemkab, Warga Bageng dan Klakah Pati Swadaya Cor Jalan Rusak

30 Juni 2025
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari bersama OPD saat meninjau layanan Speling di Desa Sidomukti, 30 Juni 2025. (Arvian Maulana/Harianmuria.com)
News

Layanan Dokter Spesialis Keliling Gratis Jangkau 14 Desa di Kendal

30 Juni 2025
Pihak kepolisian melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan tunggal truk kontainer yang menabrak rumah di Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Senin, 30 Juni 2025. (Dok. Polres Jepara/Harianmuria.com)
News

Ban Pecah, Truk Kontainer Seruduk Rumah Warga di Kriyan Jepara

30 Juni 2025
Antrean kendaraan warga mengular di depan Kantor Samsat Demak pada hari terakhir pemutihan pajak, Senin, 30 Juni 2025. (Burhan Aslam/Harianmuria.com)
News

Hari Terakhir Pemutihan Pajak: Samsat Demak Diserbu Warga, Antrean Mengular ke Jalan Raya

30 Juni 2025
Load More
Next Post
Warga melintasi jalan yang rusak menuju wisata Embung Keruk di Kelurahan Randublatung, Kecamatan Randublatung, Blora. (Hanafi/Harianmuria.com)

Dikeluhkan Pengunjung, Akses Jalan Menuju Embung Keruk Blora Rusak dan Berkerikil

BERITA UTAMA

Bupati Rembang Harno saat meninjau Bendungan Randugunting di Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora. (Dok. Setda Rembang/Harianmuria.com)
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim kuasa hukum delapan anggota koperasi BLN Salatiga menjelaskan gugatan terkait kasus yang dialami kliennya, Sabtu (31/5/2025). (Angga Rosa/Harianmuria.com)

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS