Rabu, Mei 21, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home Seputar Jateng

Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Sekda Jepara Minta WP Taati Aturan

Sekar Sari by Sekar Sari
7 Februari 2024
in Seputar Jateng, Highlight, Jepara
0 0
PENGARAHAN: Sekda Jepara Edy Sujatmiko mewakili Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Gedung OPD Bersama, Jepara, Selasa (6/2/2024). (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

PENGARAHAN: Sekda Jepara Edy Sujatmiko mewakili Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Gedung OPD Bersama, Jepara, Selasa (6/2/2024). (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

900
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah kepada para pelaku usaha dan industri di Kabupaten Jepara.

Sosialisasi itu bertempat di Ruang Rapat Gedung OPD Bersama, Jepara, Selasa (6/2/2024). Acara dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko yang mewakili Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, didampingi Kepala BPKAD Jepara Florentina Budi Kurniawati, dan Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Jepara S. Kendar Praptomo.

Kepala BPKAD Jepara Florentina Budi Kurniawati menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada wajib pajak (WP) bahwa terjadi perbedaan nama dari yang sebelumnya jenis pajak hotel, restoran, penerangan jalan, parkir, dan hiburan. Namun sekarang, kata dia, oleh pemerintah pusat telah direklasifikasi menjadi lima jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

“Selain integrasi pajak-pajak daerah berbasis konsumsi, PBJT menyangkut pelunasan objek pajak seperti atas pajak parkir, objek rekreasi, dan persoalan sarpras olahraga menjadi objek olahraga permainan,” ucapnya.

Ia berharap para peserta sosialisasi tersebut dapat memahami Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang berlaku saat ini.

“Setelah menerima pemahaman dalam sosialisasi ini, para peserta diharapkan bisa menaati aturan yang berlaku,” harapnya.

Sementara itu, Sekda Jepara Edy Sujatmiko yang mewakili Pj Bupati Jepara menyampaikan, Perda terbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan turunan dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Menurutnya, Perda tersebut sangat penting bagi landasan hukum pengelolaan potensi yang ada di Kabupaten Jepara yang tujuannya adalah untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, pemerintah, maupun dunia usaha.

“Diterbitkannya Perda ini telah mencabut 17 Perda sebelumnya yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” ujar Edy.

Ia mengatakan, pengelolaan potensi pajak di Kabupaten Jepara memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat. Pasalnya, pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber keuangan daerah.

“APBD kita itu Rp 2,4 triliun, yang dari PAD hanya mampu 15 persennya yang dihasilkan dari pajak dan PAD. Termasuk PAD terbesar kita dari Rumah Sakit (RS) dan Puskesmas sebesar Rp 190 miliar. Uang itu akan kembali ke RS dan Puskesmas, jadi tidak bisa digunakan untuk membangun di luar RS dan Puskesmas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Edy menjelaskan, di antara klausul dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 adalah mengenai PBJT. Di mana tarif PBJT ditetapkan sebesar 10 persen, termasuk pada sektor jasa hiburan. Kemudian PBJT tenaga listrik untuk industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar 3 persen.

“Sementara bagi konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sebesar 1,5 persen,” imbuhnya.

Tak lupa, pihaknya mengucapkan terima kasih sekaligus memberikan apresiasi kepada wajib pajak karena telah turut memperkokoh tiang kemandirian pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu dan tepat jumlah. 

“Saya imbau kepada seluruh wajib pajak untuk teruslah menjadi agen perubahan yang bertanggung jawab, jaga kepatuhan, dan turut serta dalam menciptakan lingkungan ekonomi yang berkelanjutan untuk memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Jepara,” pesannya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)

Tags: info jeparajeparaPajakpemkab jeparasekda jepara

Related Posts

Satpol PP Salatiga dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal, 5.440 Batang Disita
News

Satpol PP Salatiga dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal, 5.440 Batang Disita

21 Mei 2025
Tinjau Rumah Terbakar dan RTLH, Wakil Ketua DPRD Jepara Perjuangkan Bantuan untuk Warga
News

Tinjau Rumah Terbakar dan RTLH, Wakil Ketua DPRD Jepara Perjuangkan Bantuan untuk Warga

21 Mei 2025
Gelar Job Fair 2025, Pemkab Pekalongan Targetkan Ribuan Pencari Kerja
News

Gelar Job Fair 2025, Pemkab Pekalongan Targetkan Ribuan Pencari Kerja

21 Mei 2025
PSIS Degradasi di Usia 93 Tahun, Wali Kota Semarang Agustina Angkat Bicara
Olahraga

PSIS Degradasi di Usia 93 Tahun, Wali Kota Semarang Agustina Angkat Bicara

21 Mei 2025
Load More
Next Post
Anggota Komisi B DPRD Pati Sukarno. (Dok. Harianmuria.com)

Dewan Pertanyakan Realisasi Pembangunan TPA di Pati Selatan

Trending Bulan Ini

  • Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 PTS Tolak Rencana Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Mahasiswa Blora Tolak Rencana Pembangunan Kampus UNY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biaya Operasional Perangkat RT se-Kota Semarang: Antara Berkah Kebijakan atau Bayang-Bayang Hukuman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisruh Sumur Minyak Tua, Warga Rembang Dikeroyok 30 Orang di Japah Blora hingga Patah Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPH Randublatung Berhasil Usir Blandong Pakai Senjata Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perangkat Desa Sebut Polisi Geledah Rumah Tetangga Korban Pencurian Emas 96 Gram, Kapolsek Membantah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS