BLORA, Harianmuria.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora Pratikto Nugroho mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait pemalsuan ijazah yang dilakukan oknum tenaga honorer di dinas yang dipimpinnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum tenaga honorer di Dinkominfo Blora berinisial DN terbongkar melakukan pemalsuan ijazah untuk mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ditanya langkah yang akan dilakukannya menyikapi hal tersebut, Pratikto menyatakan pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blora
“Kami baru menerima pengumuman perubahan hasil seleksi administrasi tadi siang dari BKPSDM Blora. Apa tidak sebaiknya konfirmasi ke sana?” katanya saat dihubungi, Senin (10/3/2025) sore.
Dalam perubahan hasil seleksi administrasi pascasanggahan pelamar PPPK Tahap II, BKPSDM Blora menyatakan status DN berubah dari semula Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Yang bersangkutan juga diblokir oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk selamanya, tidak bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pratikto menuturkan dirinya telah menerima surat dari BKN tersebut. Namun, pihaknya belum bisa mengambil keputusan hingga ada arahan dari BKPSDM Blora.
“Surat (BKN) masih kami simpan, tapi kami menunggu petunjuk dari BKPSDM. Saat ini belum ada petunjuk,” ujarnya.
Pratikto menambahkan, dirinya mendapat info bahwa DN akan segera dipanggil oleh BKPSDM Blora. Ia menngindikasikan akan mengambil langkah berikutnya setelah BKPSDM menyampaikan hasil pemanggilan tersebut.
“Kalau sekarang kami belum tahu. Masih nunggu kabar,” ucapnya singkat.
(SUBEKAN – Harianmuria.com)