SEMARANG, Harianmuria.com – Pelaku pembunuhan ibu kandung di Candisari, Kota Semarang akhirnya berhasil diringkus polisi setelah buron selama lima hari. Tersangka berinisial IG (36) ditangkap oleh petugas unit Jatanras Polrestabes Semarang pada Minggu (23/2/2025).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena. “Iya benar, untuk tersangka inisial IG sudah ditangkap hari Minggu pagi di daerah Tanah Putih, Kecamatan Candisari oleh unit Jatanras,” jelasnya saat dihubungi via WhatsApp, Senin (24/2/2025).
Terkait motif pembunuhan, Kasatreskrim mengatakan saat ini motif sementara adalah sakit hati. Saat dikonfirmasi terkait potensi pelaku mengalami gangguan jiwa, ia belum merespons.
“Untuk motif karena sakit hati, tapi sampai saat ini kami masih mendalami,” imbuhnya.
Sementara itu, pendamping hukum tersangka dari LBH Ratu Adil, Guntur Kresna Hadisaputra SH, menyatakan bahwa walaupun kasus tersebut membuat masyarakat geram, tetapi tersangka masih punya hak untuk didampingi secara hukum.
“Kami ditunjuk untuk mendampingi tersangka atas perkara 338, terhadap ibu kandung. Klien kami kooperatif menjawab pertanyaan dari penyidik. Kami selaku pendamping atau penasihat hukum yang ditunjuk pihak Polrestabes Semarang akan memberikan pandangan hukum atau hak-hak dari saudara IG sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan,” ungkap Guntur.
“Kami juga sangat merasa prihatin atas kasus yang menimpa Ibu Salamah yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, IG menjadi buron setelah membunuh ibu kandungnya Salamah (62) warga Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 23.15 WIB.
(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)